Scroll untuk baca artikel
Daerah

SPBU 14202113 di Medan Deli Diduga Masih Layani Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

604
×

SPBU 14202113 di Medan Deli Diduga Masih Layani Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Temuan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di SPBU 14202113 yang berlokasi di tepi Jalan Kolonel Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Sebelumnya, beberapa media online sempat memberitakan aktivitas pengisian BBM bersubsidi oleh SPBU ini kepada kendaraan seperti mobil Panther dan mobil boks berwarna perak yang diduga telah memodifikasi tangki bahan bakarnya untuk memperoleh muatan lebih banyak.

Kendaraan-kendaraan ini disebut diduga menggunakan sistem pembayaran melalui barcode.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Oknum Polri di Dairi Berakhir Damai, Proses Propam Tetap Berlanjut

Namun, meski pemberitaan tersebut sempat viral, saat ini beberapa artikel terkait tidak lagi dapat diakses (Halaman tidak dapat ditemukan).

Temuan terbaru pada Minggu, 12 Januari 2025, pukul 12.00 WIB menunjukkan bahwa SPBU 14202113 masih melayani kendaraan yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kali ini, truk Fuso terbuka yang ditutupi terpal oranye bermotif garis-garis terlihat mengisi BBM di SPBU tersebut bersama beberapa truk Fuso lainnya.

Foto truk ditutupi terpal tampak memasuki lokasi SPBU untuk mengisi BBM. 

Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan bahwa tangki kendaraan-kendaraan ini telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar lebih banyak, yang kemudian disuling ke bak truk guna mendapatkan muatan tambahan.

Baca Juga :  DPW APPI Sumut dan LSM Gempur Deli Serdang Bantu Anak Penderita Hicprung di RSHAM Medan

Tim investigasi dari media yang menemukan praktik ini menyayangkan dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Dugaan pelanggaran ini dinilai merugikan negara dan melanggar aturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika tindakan tegas tidak segera diambil, dikhawatirkan akan semakin banyak oknum SPBU yang berani melakukan pelanggaran serupa, sehingga tujuan subsidi BBM untuk membantu masyarakat menjadi tidak tepat sasaran.

You cannot copy content of this page