Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pj Gubernur Sumut Minta Bupati dan Walikota Percepat Program Tiga Juta Rumah

295
×

Pj Gubernur Sumut Minta Bupati dan Walikota Percepat Program Tiga Juta Rumah

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Dalam rangka mempercepat progres program tiga juta rumah, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni meminta bupati dan walikota se-Sumut untuk menindaklanjuti beberapa langkah strategis.

Permintaan ini disampaikan langsung melalui surat resmi yang ditujukan kepada kepala daerah di Sumut.

“Hal yang perlu ditindaklanjuti bupati walikota adalah menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Fatoni, Kamis (30/1/2025).

Selain itu, Fatoni juga menekankan pentingnya percepatan proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga :  Apel Sore Satpol PP dan Damkar, Bupati Taput Tegaskan Disiplin dan Kesiapsiagaan

Proses ini harus diselesaikan paling lama dalam 10 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mencontohkan inovasi yang telah dilakukan Kota Tangerang dalam pengurusan PBG, yang mampu diselesaikan hanya dalam 10 jam dengan penerapan integrasi aplikasi yang on/off, pembuatan prototipe sebanyak 64 gambar berdasarkan luasan tanah di bawah 120 m², serta penerapan retribusi tetap yang diatur lebih lanjut bagi MBR.

“Maka, Sumut juga harus mampu berdaya saing dan melihat kebutuhan masyarakat untuk pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga :  PT KINRA Kenalkan Potensi Investasi di KEK Sei Mangkei kepada Delegasi Bioenergi Jerman

Fatoni juga meminta agar peraturan kepala daerah yang sudah mengatur terkait PBG segera disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tersebut terdiri dari Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3015/KPTS/M/2024, serta Menteri Dalam Negeri Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Langkah lainnya adalah menyosialisasikan kebijakan penghapusan BPHTB, penghapusan retribusi PBG, serta percepatan proses pelayanan penerbitan PBG kepada masyarakat.

Fatoni menegaskan bahwa poin ini sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat luas.

Baca Juga :  Rendi Siagian Resmi Nahkodai DPD I PKN MJA Sumut

“Kelima, melaporkan hasil pelaksanaan hal sebagaimana dimaksud kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menegaskan dukungan penuh terhadap program pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat.

“Kami senantiasa mendukung program pemerintah pusat, program tiga juta rumah selaras dengan tujuan menyejahterakan masyarakat di Sumut oleh Pemprov,” kata Fatoni.

Dengan berbagai langkah ini, Pemprov Sumut berharap program tiga juta rumah dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama MBR yang membutuhkan hunian layak.

You cannot copy content of this page