Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
TNI/Polri

Polrestabes Medan Musnahkan 24 Kilogram Sabu dan 69 Ribu Pil Ekstasi, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

315
×

Polrestabes Medan Musnahkan 24 Kilogram Sabu dan 69 Ribu Pil Ekstasi, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24.095,31 gram dan pil ekstasi sebanyak 69.426 butir, Jumat (20/12/2024).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator yang telah disediakan di Mapolrestabes Medan, serta disaksikan secara bersama-sama.

Sebelum melakukan pemusnahan, barang bukti narkoba tersebut terlebih dahulu diuji laboratorium oleh para ahli.

“Barang bukti itu dikumpulkan dari tiga kasus penyitaan narkoba dengan total tujuh orang tersangka,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Baca Juga :  Ketum Laskar Merah Putih Terima Kunjungan Maruli Tobing dan Rudi Simorangkir dalam Diskusi Publik

Adapun ketiga kasus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Laporan Polisi pada 26 Oktober 2024

Lokasi: Jalan Lintas Sumatera Utara–Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan, Kabupaten Langkat.

Tersangka: MN.

Barang bukti: sabu seberat 10 kilogram.

“Dari tersangka MN, disita barang bukti sabu seberat 10 kilogram,” kata Kombes Gidion, didampingi Kasatnarkoba Kompol Adrian Risky Lubis.

 

2. Laporan Polisi pada 30 Oktober 2024

Lokasi:

Jalan Besar Delitua, Gang Bakti, Desa Namorambe, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Turun ke Jalan, Bagi Takjil Gratis untuk Pengendara

Jalan Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

Tersangka: MY alias Y, SS alias A, dan NH alias D.

Barang bukti: sabu seberat 6 kilogram dan 70.000 butir pil ekstasi.

 

3. Laporan Polisi pada 20 November 2024

Lokasi:

Jalan M. Yakub, Desa Bandar Khalipah.

Jalan Datuk Kabu.

Jalan Jermal I, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Tersangka: JAD, ACNL, dan AA.

Barang bukti: sabu seberat 8.418,31 gram.

 

“Jadi total barang bukti sabu yang disita seberat 24.418,31 gram dan ekstasi sebanyak 70.000 butir. Namun, yang kita musnahkan adalah sabu seberat 24.095,31 gram dan ekstasi sebanyak 69.426 butir,” jelas Kombes Gidion.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pematangsiantar Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025 di Jalan Parapat

“Sisanya, sabu seberat 323 gram dan ekstasi sebanyak 574 butir, akan kita sisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik,” tambahnya.

Menurut Kombes Gidion Arif, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dapat menyelamatkan sekitar ratusan ribu jiwa.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page