Medan, LIVESUMUT.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ignatius Mangatar Tua Silalahi, didampingi Kepala Divisi Perundang-undangan Ferry Ferdiansyah serta seluruh pegawai kantor wilayah, mengikuti webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 secara virtual dari Ruang Saharjo.
Webinar ini mengangkat tema “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” dan menghadirkan narasumber utama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
Pembentukan Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengacu pada asas hukum yang diakui oleh masyarakat internasional.
Penyusunan KUHP Nasional ini dilakukan guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan warisan kolonial Hindia Belanda.
“Paradigma retributif sudah harus ditinggalkan,” ujar Omar saat menjelaskan landasan pemikiran di balik UU KUHP dalam webinar yang digelar pada Kamis (31/1/2025).
Ia menambahkan bahwa terdapat beberapa aspek penting dalam pembaruan KUHP, di antaranya:
- Perlunya memperhatikan kearifan lokal dalam penerapan hukum pidana.
- Ketidaksesuaian paradigma lama yang menjadikan pidana penjara sebagai sanksi utama dan dominan dalam sistem pemidanaan.
- Upaya mengatasi masalah overcrowding di lembaga pemasyarakatan melalui perubahan aturan pemidanaan.
- Kebutuhan akan pendekatan hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian konflik tanpa penghukuman.
- Diferensiasi jenis pidana dan tindakan hukum yang tidak bisa disamakan antara orang dewasa, anak, dan korporasi.
Selain pemaparan materi, webinar ini juga memberikan sesi tanya jawab bagi para peserta sosialisasi, sehingga menjadi wadah diskusi untuk memahami lebih dalam implikasi dan implementasi UU KUHP yang baru.









