Padang Lawas, LIVESUMUT.com – Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Padang Lawas mengeluarkan himbauan bersama terkait pelaksanaan ibadah di wilayah tersebut.
Himbauan ini dikeluarkan pada Jum’at (24/01/2015) dan diupload pada akun Facebook Diskominfo Padang Lawas pada Senin (17/02/2025).
Himbauan ini juga dibuat berdasarkan:
- Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 09 Tahun 2014 tentang Ketertiban Sosial,
- Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol,
- Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat.
Forkopimda Padang Lawas meminta seluruh pihak untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penutupan Tempat Hiburan
Semua tempat usaha karaoke, Cafe Tenda Biru, dan hiburan sejenis, termasuk yang berada di lingkungan hotel, wajib ditutup selama Bulan Suci Ramadhan dan Malam Hari Raya Idul Fitri, kecuali untuk kegiatan yang bersifat keagamaan.
2. Pengaturan Usaha Rumah Makan
Pimpinan atau pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe diminta untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari selama Ramadhan. Usaha tetap dapat beroperasi dengan menutup bagian terbuka menggunakan tirai demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

3. Larangan Balap Liar dan Petasan
Dilarang keras mengadakan balap liar, menggunakan dan memperjualbelikan petasan atau sejenisnya, serta menggunakan pistol mainan anak-anak dengan peluru plastik.
4. Larangan Penjualan Minuman Beralkohol
Dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol dan minuman fermentasi seperti tuak.
Forkopimda menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi, termasuk pencabutan izin usaha atau penutupan kegiatan usaha, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Himbauan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang khusyuk, aman, dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas.













