Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Oknum Polisi Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun di Hotel Pelangi

1009
×

Oknum Polisi Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun di Hotel Pelangi

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang diduga pengedar sabu di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Sabtu (15/2/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait.

“Tersangka berinisial S (49), seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara Polda Sumatera Utara,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025) pukul 19.30 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Hotel Pelangi.

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum JTP-DENS Laporkan 10 Terduga Pelaku Penggeledahan Paksa ke Polres Taput

Tim Sat Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Sabtu pukul 20.30 WIB, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada pukul 22.30 WIB di kamar nomor 1 Hotel Pelangi, dengan didampingi Gamot Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Rudi.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,06 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, satu kaca pirex, dua sekop dari pipet plastik, lima pipet plastik, satu unit HP merek Oppo, dan uang tunai Rp 409.000.

Baca Juga :  Puluhan Peserta Unjuk Rasa yang Diamankan di DPRD Sumut Dipulangkan, 2 Positif Narkoba

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kabupaten Simalungun,” jelas AKP Henry.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegas AKP Henry.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Dua Pengedar Dibekuk! 23,40 Gram Sabu Diamankan dalam Penggerebekan di Naga Pita

AKP Verry Purba menambahkan, “Ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri.”

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga akan menghadapi proses internal kepolisian.

AKP Verry Purba menutup keterangannya dengan mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page