Simalungun, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berusia 69 tahun beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 23,91 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di sebuah warung tuak di daerah Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah warung tuak di daerah Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry Purba, Kamis (13/3/2025).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Panangian Samosir alias Jurleha (69), warga Girsang I Sidasuhut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/2/2025) pukul 16.30 WIB di warung tuak milik tersangka.
Kronologi Penangkapan
Setelah menerima laporan masyarakat, personel Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
“Setibanya di lokasi, personel Polres Simalungun langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Panangian Samosir alias Jurleha,” jelas AKP Verry Purba.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa:
- Satu bungkus plastik klip sedang berisi ganja (berat bruto 2,35 gram)
- Satu bungkus plastik berisi ganja (berat bruto 21,56 gram)
- 22 bungkus plastik klip kosong
- Satu bungkus plastik asoi berisi bijih ganja
- Satu unit handphone Android merek Oppo warna silver.
Total berat bruto ganja yang berhasil disita mencapai 23,91 gram.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Simalungun. Informasi dari tersangka akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya,” tegas AKP Verry Purba.
Tersangka Panangian Samosir alias Jurleha dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polres Simalungun Apresiasi Peran Masyarakat
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal ini merupakan salah satu program prioritas dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas AKBP Choky.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba di wilayahnya.
“Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba,” tutup AKP Verry Purba.













