Scroll untuk baca artikel
Daerah

Akhirnya, Kijo Sinaga Jelaskan Penyebab Tertundanya TPG Triwulan IV dan Kepastian Pembayarannya

613
×

Akhirnya, Kijo Sinaga Jelaskan Penyebab Tertundanya TPG Triwulan IV dan Kepastian Pembayarannya

Sebarkan artikel ini

Tarutung, LIVESUMUT.com – Para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV (Oktober–Desember) Tahun 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diminta untuk bersabar. (Foto : pada 28 Februari 2025, TAPD Kabupaten Tapanuli Utara menggelar pertemuan di Aula Martua Kantor Bupati Taput).

Pemerintah Kabupaten Taput akan segera membayarkan dana TPG Triwulan IV setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Carry Over terkait pencairan dana tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Taput, Kijo Sinaga, ketika dikonfirmasi LIVESUMUT.com menjelaskan bahwa TPG Triwulan IV belum dibayarkan pada tahun 2024 karena beberapa target pendapatan daerah tidak tercapai.

Baca Juga :  Paskah PTPN IV Regional 2 Sosa: Damai Kristus Eratkan Persaudaraan Warga Kebun

Hal ini mengakibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tapanuli Utara harus melakukan beberapa kali rapat guna menghindari risiko anggaran yang lebih besar.

“Dari hasil rapat TAPD terkait belum realisasinya pendapatan daerah tahun 2024, disimpulkan bahwa pembayaran TPG Triwulan IV harus ditunda sementara dan akan dibayarkan di awal tahun 2025,” ujar Kijo.

Ia menambahkan bahwa dana TPG tersebut telah tersedia di Kas Daerah sejak Januari 2025 dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara telah diarahkan untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BKAD.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Muara Taput, 27 Rumah Hangus Dilalap Api

Namun, pencairan dana masih menunggu SK Carry Over dari Kemendikbud, yang menjadi syarat dalam Aplikasi Sistem Informasi Pembayaran (Simbar).

Sebagai bentuk transparansi, pada 28 Februari 2025, TAPD Kabupaten Tapanuli Utara menggelar pertemuan di Aula Martua Kantor Bupati Taput.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan PGRI, MKKS, Ikatan Guru Indonesia (IGI), Korwil, serta perwakilan kepala sekolah dari 15 kecamatan.

Dalam kesempatan itu, TAPD menyampaikan permohonan maaf kepada para guru dan menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menunda pembayaran TPG.

Baca Juga :  Antrean BBM Mengular di Tarutung, Warga Panik Akibat Isu Kelangkaan

“Hal ini terjadi murni karena kondisi keuangan daerah di akhir tahun yang kurang stabil,” jelas Kijo.

Ia juga memastikan bahwa dana TPG telah dianggarkan dalam APBD 2025 dan tersedia di kas daerah.

“Sebagai informasi dari Kemendikbud, SK Carry Over dimaksud mulai diterbitkan pada 10 Maret 2025. Setelah itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara dapat mengajukan permintaan pembayaran ke BKAD. TAPD memastikan bahwa dana untuk membayar TPG telah tersedia dan akan segera dibayarkan setelah SK Carry Over diterbitkan,” tutupnya.

You cannot copy content of this page