Medan, LIVESUMUT.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, SH, MH, menandatangani nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag.
Acara ini berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, pada Selasa (4/3/2025).
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut, Dr. Datuk Rosihan Anwar, Asisten Intelijen (Asintel) Andri Ridwan, SH, MH, Koordinator Bidang Datun Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, serta para Kasi pada Asdatun.
Dari pihak UINSU, hadir Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. H. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag, Wakil Rektor Bidang AUPK Dr. Abrar M. Dawud Faza, S.Fil., M.A, Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga Prof. Dr. H. Muzakkir, M.Ag, Kepala Biro AAKK Dr. Tohar Bayoangin, M.Ag, Kepala Biro AUPK Drs. Ibnu Sa’dan, M.Pd, serta Tim Kerjasama Kelembagaan dan Harus UINSU.
Penguatan Peran Kejaksaan di Bidang Datun
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idianto menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujar Idianto.
Ia juga menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan implementasi dari Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini sekaligus merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing,” lanjutnya.
Idianto juga menjelaskan bahwa ada lima tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu:
1. Penegakan hukum
2. Bantuan hukum
3. Pertimbangan hukum
4. Pelayanan hukum
5. Tindakan hukum lain.
Ia berharap kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) yang akan mendukung pengembangan UINSU serta Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Apresiasi dari Rektor UINSU
Sementara itu, Rektor UINSU Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terlaksananya penandatanganan MoU ini.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan UINSU dapat memperoleh pendampingan dan perlindungan hukum dari Kejati Sumut, terutama dalam urusan perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan pengelolaan universitas.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan institusi hukum, guna menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan transparan.













