Labuhanbatu, LIVESUMUT.com – Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang kurir narkotika antarwilayah di Simpang Kompi, Rantau Prapat, Selasa (4/3/2025) sore.
Pelaku berinisial AYR (47), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), ditangkap dengan barang bukti berupa 210,07 gram sabu dan 60 butir pil ekstasi.
Dandim 0209/LB, Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro, S.I.P., melalui Kasdim Mayor Inf S.H. Tanjung, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam jaringan narkotika.
Informasi ini juga menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti instruksi Presiden RI terkait status Sumut Siaga Satu Narkotika.
“Namun setelah dilakukan pendalaman terhadap AYR, dipastikan tidak ada keterlibatan anggota. Begitupun, kita akan terus menindaklanjuti kasus ini untuk membantu Kepolisian mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar,” terang Mayor S.H. Tanjung dalam konferensi pers di Kantor Satreskoba Polres Labuhanbatu, Selasa malam.
Dalam penangkapan tersebut, selain narkotika yang dikemas dalam tiga plastik, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik, uang tunai Rp130 ribu, serta tiga unit handphone berbagai merek dari tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3668 VBK.
Kini, pelaku telah diserahkan ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Kehadiran Pasi Intel Kodim 0209/LB, Lettu Inf Aswin, serta Danunit Intel Kodim 0209/LB, Lettu Mahyuddin Siregar, S.H., bersama KBO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu semakin mempertegas komitmen TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.













