Samosir, LIVESUMUT.com – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Samosir, Selasa (25/6/2025).
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Nasip Simbolon, serta Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockhel Tamba.
Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekdakab, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Samosir.
Adapun tiga Ranperda yang disahkan meliputi:
1. Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
2. Perda tentang Bangunan Gedung
3. Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan ketiga Perda tersebut.
“Terima kasih kepada DPRD Samosir yang telah membahas Perda ini. Berbagai pandangan, masukan dan saran yang diberikan sangat penting dari semua fraksi-fraksi. Seluruhnya telah diakomodir untuk memperkaya substansi dan muatan Ranperda,” ujar Vandiko.
Ia juga menegaskan bahwa ketiga Perda ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan, sekaligus menjadi langkah konkret dalam memperbaiki manajemen keuangan daerah, pengaturan bangunan, dan desain kelembagaan perangkat daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyoroti pentingnya percepatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK terhadap laporan keuangan daerah.
“Kita harus semakin berbenah diri sehingga pengelolaan keuangan dapat semakin tertib dan terarah mengimbangi kebutuhan masyarakat,” ungkap Nasip.
Pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan dalam sidang paripurna juga diharapkan menjadi bahan penyempurnaan atas Perda yang telah ditetapkan.













