Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Upaya pemberantasan narkotika di Kota Pematangsiantar kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan aksi peredaran sabu oleh seorang pria berinisial JOS (42) di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Jumat (12/9/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar,” terang AKP Irwanta.
Saat dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapati JOS berdiri di pinggir jalan.
Saat digeledah, tersangka sempat mengeluarkan benda dari mulutnya berupa satu bungkus plastik hitam yang berisi enam plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 0,83 gram.
Barang bukti itu sempat rusak karena diduga dikunyah oleh tersangka untuk menghilangkan jejak.
Diinterogasi di tempat, JOS mengaku masih menyimpan sabu lain di rumahnya yang beralamat di Jalan Bahkora II Bawah, Gang Kakao, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.
Petugas kemudian bergerak ke rumah tersangka dengan didampingi Ketua RT setempat.
Dari dalam kamar tidur, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa:
- 1 plastik klip berisi 2 klip kosong,
- 2 paket sabu dengan berat bruto 0,33 gram di atas kursi,
- 1 unit HP merk Samsung warna hitam di atas meja.
Kepada penyidik, JOS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang tidak ia kenal di kawasan Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Namun, ketika dilakukan pengembangan, pria yang dimaksud tidak ditemukan.
Kasat Resnarkoba menyebut, JOS merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Kini ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka JOS sudah residivis dan hingga saat ini sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.













