PALAS | LIVESUMUT. com – Suasana memanas di Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), pada Jumat pagi (24/10/2025).
Ratusan warga dari lima desa yang tergabung dalam Koperasi Sinar Pajar melakukan aksi besar-besaran untuk menolak eksekusi lahan yang dimohonkan oleh PTPN IV Kebun Sosa.
Sejak subuh, warga memblokade jalan utama menuju areal sengketa dengan membakar ban bekas dan mendirikan rintangan, sebagai bentuk penolakan keras terhadap kegiatan Konstatering yang direncanakan oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan.
Suasana makin memanas ketika rombongan petugas pengadilan bersama aparat keamanan tiba di lokasi.
Massa yang sudah semakin emosional berteriak keras, mencoba menghalangi laju kendaraan pengadilan, dan bahkan beberapa warga terlihat mendorong petugas agar mundur.
Ketegangan semakin memuncak saat panitera pengadilan tiba di lokasi untuk membaca amar putusan kasasi di hadapan massa.
Teriakan penolakan yang menggema di tengah kerumunan membuat aksi dorong-dorongan tak terhindarkan. Warga berusaha mengusir petugas dengan paksa, hingga suasana semakin ricuh dan hampir tak terkendali.
Pihak keamanan, yang terdiri dari polisi dan TNI, membentuk barisan ketat untuk mengamankan panitera dan mencegah bentrok lebih lanjut. Namun, meskipun situasi semakin tegang, upaya eksekusi tak dapat dilanjutkan.
Kuasa Hukum: “PK Kedua Sedang Berjalan, Eksekusi Harus Ditunda!”

Syamsir Alam, SH, MH, kuasa hukum Koperasi Sinar Pajar, mengecam langkah Pengadilan Negeri Sibuhuan yang tetap melanjutkan eksekusi, meskipun pihaknya tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
“Pengadilan seharusnya menunggu hasil PK yang telah kami ajukan. Jika perjanjian plasma dibatalkan, tanah ini otomatis kembali menjadi milik masyarakat,” ujar Syamsir di lokasi kejadian.
Ia menegaskan bahwa lahan yang kini sengketa ini merupakan tanah adat yang sudah dikelola oleh masyarakat sejak dahulu. Perjanjian akta notaris nomor 27 tahun 2000 tentang pengadaan plasma, menurutnya, cacat hukum.
“Jika perjanjian plasma dibatalkan, tanah ini bukan lagi objek eksekusi. Ini tanah milik rakyat,” tegas Syamsir, menguatkan argumen mereka.
Warga: “Kami Mempertahankan Tanah Kami, Bukan Melawan Hukum!”
Beberapa warga yang ikut dalam aksi menegaskan bahwa mereka terpaksa memblokade jalan karena merasa perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan terabaikan.
Mereka berpendapat bahwa keputusan pengadilan tidak mempertimbangkan fakta sosial yang ada di lapangan, yaitu bahwa ribuan kepala keluarga bergantung hidup di atas lahan tersebut selama puluhan tahun.
“Kami tidak melawan hukum, kami hanya mempertahankan tanah kami sendiri. Ini tanah warisan nenek moyang kami!” kata seorang warga dengan penuh emosi.
Aparat Terus Siaga, Eksekusi Tertunda
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih terus siaga di sekitar lokasi untuk menghindari bentrok lebih lanjut.
Sementara itu, kegiatan konstatering yang direncanakan oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan harus tertunda karena situasi yang belum kondusif.







