P. Siantar, LIVESUMUT.com – Polres Pematangsiantar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), patroli intensif kembali digelar di Jalan Rakutta Sembiring Gang Pulo Kumba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, menyusul beredarnya informasi viral di media sosial Instagram terkait dugaan aktivitas sindikat narkoba di lokasi tersebut.
Patroli dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, didampingi KBO IPTU Apri Damanik, SH, Kanit Lidik I IPDA Warman Siallagan, SH, Kanit Lidik II IPDA Indrawan, S.Sos, serta seluruh tim opsnal Sat Resnarkoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa patroli tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan baik oleh Polres maupun jajaran Polsek sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Selain patroli rutin, sebelumnya kami juga telah melaksanakan GSN (Grebek Sarang Narkoba) di Gang Pulo Kumba dan berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap dua tersangka berinisial DH (33) dan RF (35) pada 28 Agustus 2025,” ungkap AKP Irwanta.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 68 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,09 gram beserta barang bukti lainnya. Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada 20 November 2025.
AKP Irwanta menambahkan, selama pelaksanaan patroli terbaru tidak ditemukan adanya narkotika di lokasi. Namun, pihaknya tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 atau langsung ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar apabila menemukan atau mengetahui adanya peredaran narkoba, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, pasca terjadinya bentrok sebelumnya, Polres Pematangsiantar juga telah menggelar rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan dan warga setempat pada Kamis, 18 Desember 2025, di Gang Pulo Kumba. Dalam musyawarah tersebut, disepakati pendirian Pos Kamling di Gang Taqwa dan Gang Pulo Kumba sebagai upaya bersama menjaga keamanan lingkungan.
“Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar akan terus meningkatkan patroli di Gang Pulo Kumba guna mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Irwanta.













