P. Siantar, LIVE SUMUT.com – Polres Pematangsiantar menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kendala pembayaran melalui aplikasi SKCK Online. Melalui Operator Call Center 110, laporan tersebut ditangani dengan sigap pada Jumat pagi, 19 Desember 2025, sekitar pukul 10.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan bermula dari seorang warga berinisial SS yang mengeluhkan pembayaran PNBP SKCK online sebesar Rp30.000 telah dilakukan, namun status pembayaran di aplikasi belum terkonfirmasi atau masih tercatat “belum terbayar”.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Operator Call Center 110 segera berkoordinasi dengan petugas SKCK Polres Pematangsiantar. Hasil pengecekan di database menunjukkan bahwa pembayaran pelapor sebenarnya telah berhasil, hanya saja status di aplikasi belum diperbarui secara otomatis.
Tak menunggu lama, sekitar pukul 10.25 WIB Operator 110 kembali menghubungi pelapor SS melalui sambungan pribadi untuk memberikan penjelasan sekaligus menyarankan agar datang langsung ke Polres Pematangsiantar guna proses penerbitan SKCK.
Sesuai arahan tersebut, pada pukul 12.20 WIB pelapor SS tiba di Polres Pematangsiantar dan SKCK yang bersangkutan pun langsung diterbitkan tanpa kendala.
“SKCK pelapor Bapak SS sudah diterbitkan. Selama proses tindak lanjut laporan masyarakat melalui Call Center 110 berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas IPTU Agustina.
Langkah cepat ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan prima serta memastikan setiap keluhan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan.













