Samosir, LIVESUMUT.com — Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas mencuat di Kabupaten Samosir. Seorang warga, Nikanor Sitohang, melaporkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir ke Polres Samosir atas dugaan pengubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mobil dinas dari pelat merah menjadi pelat hitam.
Laporan tersebut disampaikan Nikanor pada Jumat (15/1/2026). Ia menilai tindakan penggantian pelat kendaraan dinas itu berpotensi melanggar hukum dan dapat merugikan keuangan negara.
Menurut Nikanor, mobil dinas yang digunakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Samosir diduga awalnya menggunakan pelat merah bernomor BB 8129 C. Namun, kendaraan tersebut kemudian terlihat menggunakan pelat hitam dengan nomor BB 8129 CA.
“Pengubahan nomor polisi kendaraan dinas menjadi pelat hitam tanpa izin resmi merupakan bentuk penyamaran status aset negara dan membuka peluang penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nikanor kepada wartawan usai menyerahkan laporan tertulis di halaman Mako Polres Samosir, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas berpotensi menghindari pengawasan publik, termasuk dalam penggunaan dan pengisian bahan bakar minyak (BBM). Padahal, seluruh biaya pajak, perawatan, serta operasional kendaraan tersebut bersumber dari keuangan negara atau daerah.
Dalam laporannya, Nikanor merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan kendaraan milik pemerintah menggunakan TNKB berwarna merah. Penggunaan pelat hitam tanpa penetapan resmi dari Polri, katanya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana lalu lintas.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti aturan pengelolaan barang milik daerah yang mewajibkan aset negara digunakan sesuai tugas dan fungsi kedinasan. Menurutnya, penggantian pelat dinas menjadi pelat hitam mengindikasikan penggunaan kendaraan di luar kepentingan resmi pemerintahan.
“Atas dasar itu, kami meminta Polres Samosir memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta sopir kendaraan dinas tersebut untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Nikanor juga merekomendasikan agar penyidik menyita dokumen penggunaan kendaraan dinas, termasuk bukti pembelian BBM sejak tahun 2022. Selain itu, ia meminta Inspektorat Pemkab Samosir turut diperiksa terkait fungsi pengawasan internal yang dinilainya belum berjalan optimal.
Ia berharap laporan informasi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang serta potensi kerugian keuangan negara.
“Sebagai warga negara, kami memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi agar pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Samosir, Dr. Tumiur Gultom, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pelat kendaraan tidak diubah, meski ia mengakui sempat terpasang pelat hitam. Menurutnya, pelat tersebut sudah ada di mobil saat ia menggunakannya dan ia tidak mengetahui adanya regulasi khusus terkait hal itu.
Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan dinas tersebut pernah digunakan ke kampus Unita untuk membahas rencana kegiatan penghijauan di areal perkebunan kopi tahun 2026, serta sesekali digunakan untuk perjalanan dinas ke Medan. Terkait BBM, ia menegaskan tidak pernah menggunakan pelat hitam saat mengisi bahan bakar di SPBU.








