Humbang Hasundutan, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Humbang Hasundutan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Humbahas berinisial BJS dan PS ditangkap saat diduga tengah menyalahgunakan narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) di Jalan Muara–Paranginan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan 0,8 gram sabu yang dibungkus plastik klip kecil serta satu unit alat isap (bong) di dalam mobil Daihatsu Terios hitam BK 80 NAR yang mereka tumpangi.
Berdasarkan keterangan awal, barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial BHT, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus.
Tak butuh waktu lama, BHT berhasil diamankan saat melintas menggunakan Honda Vario BB 3195 EI di sekitar Jalan Pemandian, Desa Lumban Silintong, Balige.
Dari tangan BHT, polisi menyita 0,18 gram sabu dalam plastik klip serta uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil transaksi.
Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro, SH, MH, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Humbahas dalam memberantas narkoba.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi, sehingga kasus ini berhasil diungkap. Polres Humbahas akan terus bekerja maksimal dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Iptu Frins.
Senada dengan itu, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat narkoba, termasuk aparatur negara.
“Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini juga menjadi peringatan keras agar seluruh masyarakat menjauhi narkoba, karena merusak masa depan dan dapat menjerat siapa saja tanpa pandang status,” tegas Kapolres.
Kini, kedua oknum ASN bersama BHT serta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Humbahas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.













