Scroll untuk baca artikel
DaerahTNI/Polri

Polda Aceh Dukung Pembentukan WPR untuk Hentikan Tambang Ilegal

282
×

Polda Aceh Dukung Pembentukan WPR untuk Hentikan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, LIVESUMUT.com | Polda Aceh menyatakan komitmennya dalam mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan mineral, sebagai langkah strategis mencegah maraknya aktivitas tambang ilegal di Tanah Rencong.

WPR nantinya akan berada di bawah pengawasan pemerintah guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjaga kelestarian lingkungan.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, kepada awak media pada Kamis, 25 September 2025.

Menurut Zulhir, pembahasan pembentukan WPR telah digelar dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah instansi terkait pada 17 September lalu di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh.

Baca Juga :  Peduli Lansia, Polsek Siantar Marihat Bersama Dinkes Gelar Pemantauan Kesehatan di Suka Maju

Kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran yang wilayahnya terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal.

“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR. Ini merupakan upaya melegalkan aktivitas tambang yang ada. Namun, ada juga yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang,” jelas Zulhir.

Hingga saat ini, baru tiga kabupaten yang resmi mengajukan blok WPR dengan titik koordinat sesuai aturan, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Musnahkan 24 Kilogram Sabu dan 69 Ribu Pil Ekstasi, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Zulhir mendorong daerah lain untuk segera menyampaikan usulan melalui Kabag Ekonomi di masing-masing Pemkab.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 tentang usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.

Lebih lanjut, Zulhir menegaskan pihaknya juga melakukan pendekatan ke tingkat provinsi dan pusat, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba.

Tujuannya, agar aktivitas tambang dapat dikelola secara legal, tidak merusak lingkungan, serta memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Tegaskan Pancasila Perekat Bangsa Saat Pimpin Upacara Hari Kesaktian

“Tambang ilegal yang saat ini berada di kawasan hutan lindung dan sungai akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum diusulkan serta berkoordinasi dengan DPRK setempat,” tambahnya.

Untuk mempermudah koordinasi, Polda Aceh berencana membentuk forum komunikasi antarwilayah dengan memanfaatkan teknologi digital.

“Nanti akan ada grup WA untuk memudahkan koordinasi dalam proses pengusulan. Dan semua ini perlu adanya kolaborasi dan kerja sama antara aparatur pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal yang ada di Aceh,” pungkas Zulhir.

You cannot copy content of this page