Pematangsiantar, LIVESUMUT.com — Melalui personel piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara, polisi berhasil menyelesaikan dugaan tindak pidana penipuan pembelian telur yang terjadi di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (12/10/2025) siang, dengan metode problem solving.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, S.H. dalam keterangannya menjelaskan bahwa dugaan penipuan pembelian telur tersebut terjadi di toko kelontong milik RG (53) yang berlokasi di Jalan Patuan Nagari, pada Sabtu (11/10/2025) sore sekitar pukul 16.55 WIB.
“Dugaan penipuan pembelian telur itu terjadi di toko kelontong milik korban berinisial RG (53) di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” jelas AKP Jahrona Sinaga.
Peristiwa berawal ketika seorang perempuan berinisial RN (37), warga Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, datang ke toko kelontong tersebut dan meminta 300 butir telur kepada AS, pekerja toko.
Namun, RN tidak melakukan pembayaran atas telur yang diminta.
Merasa dirugikan, keesokan harinya, Minggu (12/10/2025), pihak toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara untuk mendapatkan penyelesaian hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara segera melakukan pemanggilan terhadap kedua pihak untuk dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Utara.
Dalam proses mediasi yang berlangsung kondusif dan terbuka, kedua belah pihak menyampaikan penjelasan masing-masing.
Setelah difasilitasi oleh petugas, akhirnya pihak pelapor dan pihak terlapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Keduanya juga menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.
“Hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dengan poin-poin yang telah disepakati bersama sehingga dugaan penipuan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” ujar AKP Jahrona Sinaga.
Kapolsek Siantar Utara menegaskan bahwa penyelesaian kasus tersebut merupakan bagian dari penerapan pendekatan problem solving, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang menekankan penanganan masalah secara cepat, tepat, dan humanis tanpa menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
“Kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai,” pungkas AKP Jahrona Sinaga.













