P. Siantar, LIVESUMUT.com — Upaya pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah ibadah kembali terjadi di Kota Pematangsiantar. Namun berkat kesigapan warga dan respon cepat aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan. Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial MCK (32), warga Dusun I Simpang Kopi, Desa Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Gereja St. Joseph, Jalan Kain Batik No. 03, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH menjelaskan bahwa MCK merupakan pelaku pencurian yang sebelumnya terjadi di gereja tersebut pada Jumat (9/1/2026) pagi.
Kasus ini terungkap bermula saat pelapor KP (61) menerima informasi dari saksi Suster TFL bahwa ruang sakristi gereja dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang gereja telah raib, di antaranya dua sibori, dua wiruk, dua lonceng, empat kanderal, satu hisop, satu keyboard Yamaha PSR 950, dan dua lavabo. Total kerugian ditaksir mencapai Rp24,6 juta.
Sebagian barang curian sempat ditemukan tersembunyi di parit di samping gereja, terbungkus karung plastik. Atas kejadian tersebut, pihak Gereja Katolik melaporkan kasus ini ke Polsek Siantar Utara dengan LP Nomor: LP/B/4/I/2026/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.
Pelaku akhirnya tertangkap saat hendak kembali ke lokasi untuk mengambil barang hasil curiannya. Roy, Ketua RT setempat, yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku, langsung bergerak cepat mendatangi gereja dan mengamankan MCK, sebelum berkoordinasi dengan Babinsa dan pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos bersama personel piket segera datang ke lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek. Dalam pemeriksaan, MCK mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama seorang rekannya berinisial B yang kini berstatus DPO.
“Pelaku datang kembali ke gereja untuk mengambil barang curian yang disembunyikan di parit, namun keburu tertangkap,” ujar AKP Jahrona Sinaga.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diproses hukum. MCK dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf a, e, f, g KUHPidana jo Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek Siantar Utara menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan, khususnya di rumah ibadah, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.













