Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M. Lingga, S.H., Ajak Warga Jaga Lingkungan Lewat Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

722
×

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M. Lingga, S.H., Ajak Warga Jaga Lingkungan Lewat Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com — Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, SH, menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2025, dengan fokus pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, di halaman Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan Adam Malik, Sabtu (18/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh dan elemen masyarakat, di antaranya Moderator Rudolf Hutabarat, Narasumber Jalatua Hasugian, dan Plt Sekretaris Dewan Carles Siregar.

Turut hadir insan pers, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, serta perwakilan komunitas lingkungan.

Acara dibuka dengan doa yang dipimpin oleh Muhammad Fazri.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga menyapa seluruh peserta dengan seruan khasnya, “Salam Pancasila!”.

Serentak, seluruh audiens berdiri dan menjawab dengan semangat, menciptakan suasana yang penuh energi kebangsaan.

Moderator Rudolf Hutabarat menjelaskan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2012 telah berjalan selama 13 tahun dan berlandaskan pada 21 peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata ruang dan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Mayat Pria dengan Leher Terjerat Tali Pinggang Gegerkan Warga Pijorkoling

Menurutnya, langkah Ketua DPRD menggelar sosialisasi ini merupakan hal positif dan baru pertama kali dilakukan secara langsung dengan melibatkan insan pers.

Sementara itu, narasumber Jalatua Hasugian menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang isi dan tujuan perda tersebut.

“Selama 13 tahun berjalan, belum banyak kegiatan seminar atau penyuluhan yang mengedukasi masyarakat tentang maksud, tujuan, serta dampak dari peraturan ini,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar setiap hari mengangkut rata-rata 160 ton sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sedangkan rata-rata sampah rumah tangga yang dihasilkan warga mencapai 1,5 kilogram per rumah tangga per hari.

Namun, di sisi lain, masih banyak masyarakat yang menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah terbuka.

“Pelanggaran terhadap perda ini memiliki sanksi tegas, mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Sosper Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga: Pengelolaan Sampah Butuh Peran Serta Masyarakat

Jalatua menambahkan, “Saya sendiri belum mengetahui apakah perda ini sudah benar-benar direalisasikan atau belum. Namun semoga melalui Sosper ini masyarakat semakin memahami isi dan tujuan dari pengelolaan sampah sesuai perda yang berlaku.”

Dalam sesi diskusi, Imran Nasution, pemimpin redaksi salah satu media online, menilai bahwa Perda tersebut sudah tidak lagi efisien.

“Baru-baru ini ada perusahaan asal Tiongkok yang sempat bertemu dengan Wali Kota Pematangsiantar membahas pengolahan sampah berbasis teknologi langsung di TPA. Namun hingga kini belum diketahui tindak lanjutnya,” ungkapnya.

Imran juga mengapresiasi keberhasilan warga Kelurahan Bantan yang berhasil mengelola sampah rumah tangga menjadi produk bernilai ekonomi dengan dukungan CSR dari Pertamina, bahkan hingga meraih penghargaan internasional.

“Maka dari itu, saya berharap pemerintah lebih bijak dalam menerbitkan peraturan daerah dan menangani masalah sampah. Bila perlu, perda yang ada saat ini direvisi agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman,” tegasnya.

Baca Juga :  Wesly Silalahi dan Timbul Lingga Terima Laporan BPK, Pematangsiantar Kembali Raih Opini WTP

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah konkret dalam mendukung pengelolaan sampah.

“Saat ini telah dilakukan pembelian tiga unit alat pembakar sampah yang akan digunakan untuk mengolah sekitar 160 ton sampah setiap harinya,” jelasnya.

Ia menegaskan, sanksi dan aturan turunan dari perda tersebut akan segera dikaji bersama Pemerintah Kota.

“Yang mengawasi pemerintahan bukan hanya DPRD, tetapi juga kawan-kawan insan pers,” ujarnya menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan media.

Di akhir kegiatan, Timbul menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan yang diberikan peserta.

“Harapan kami, semakin tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah dan semakin berkembang pula upaya kita bersama menjaga lingkungan Kota Pematangsiantar,” tutupnya.

You cannot copy content of this page