Langkat, LIVESUMUT.com — Seorang pria berinisial PH (26), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus asusila atau pemerkosaan dan pemerasan terhadap seorang mahasiswi berusia 21 tahun.
Pria yang diketahui bekerja sebagai petugas kebersihan itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Langkat.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa perkenalan antara korban dan terduga pelaku berawal dari aplikasi kencan daring pada Maret 2025.
“Perkenalan keduanya bermula pada Maret 2025. Pelaku dan korban berkomunikasi lewat pesan di aplikasi kencan, lalu berlanjut ke WhatsApp,” ujar AKP Ghulam, Minggu (2/11).
Pada Juni 2025, keduanya sepakat untuk bertemu di Medan. Menurut keterangan polisi, setelah sempat berkeliling dengan mobil, PH mengajak korban ke kantornya di kawasan perkantoran Medan. Di tempat tersebut, diduga terjadi perbuatan asusila atau pemerkosaan dengan ancaman kekerasan.
Beberapa waktu kemudian, terduga pelaku kembali mengajak korban bertemu dengan alasan ingin meminta maaf. Namun, dari hasil penyelidikan awal, PH diduga kembali melakukan tindakan serupa dan bahkan merekam aksi tersebut tanpa seizin korban.
Beberapa hari setelah kejadian, korban mengaku mendapat ancaman dari PH. Ia diminta mentransfer sejumlah uang agar video asusila itu tidak disebarkan.
Korban sempat mengirim uang beberapa kali dengan total Rp 462 ribu, dan terakhir diminta Rp 2,5 juta melalui jasa ojek online.
Merasa tertekan, korban akhirnya melapor langsung kepada Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo. Tim Satreskrim Polres Langkat kemudian bergerak cepat dan mengamankan PH di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Sabtu (1/11) dini hari.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita uang tunai Rp 2,5 juta yang diduga hasil pemerasan.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan rencananya membeli handphone,” jelas AKP Ghulam.
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan PH. Ia dijerat sementara dengan Pasal 368 subsider Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta masih akan diperiksa terkait dugaan pemerkosaan.
Polisi juga menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan meminta masyarakat untuk tidak membuat asumsi sebelum proses hukum selesai.
“Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Ghulam.













