SIMALUNGUN, LIVESUMUT.com – Setelah sempat melarikan diri usai membobol rumah warga, dua tersangka pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian Rp258,5 juta akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Simalungun. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus yang sempat meresahkan masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 22.10 WIB.
“Ini adalah keberhasilan Personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Verry Purba.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus wujud pelayanan Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/206/VII/2026/SPKT/Polsekta Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Juli 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Huta Marubun II, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Korban dalam kasus tersebut adalah Abdul Rasyid Batubara, warga Huta Marubun II.
“Pelapor dalam kasus ini adalah Abdul Rasyid Batubara, warga Huta Marubun II yang juga merupakan korban langsung dari peristiwa pencurian tersebut,” ucap AKP Verry Purba.
Peristiwa itu terungkap saat korban yang sedang berada di Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, menerima telepon dari saksi Rian Agus Baktiar yang mengabarkan rumahnya telah dimasuki orang tidak dikenal.
Sesampainya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapati terali besi jendela kamar telah dirusak dan isi lemari dalam keadaan berantakan.
“Setelah diperiksa, ditemukan sejumlah barang berharga milik pelapor telah hilang, di antaranya uang tunai Rp200 juta, cincin emas 3 mayam, BPKB dua unit sepeda motor, satu BPKB mobil, tiga lembar surat tanah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax,” ungkap AKP Verry Purba.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp258.500.000, sehingga kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa.
Penyelidikan Berujung Penangkapan
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk dari keterangan saksi yang melihat dua pria mencurigakan berada di teras rumah korban pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 24.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diperoleh identitas kedua tersangka yakni Taufiq Hidayat dan Ronaldo Sidauruk,” ujar AKP Verry Purba.
Setelah sempat kabur, kedua tersangka akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap oleh tim gabungan.
Pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan Taufiq Hidayat di Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar. Di hari yang sama, Ronaldo Sidauruk juga berhasil diamankan di kawasan Tanah Lapang Simarito, Kota Pematangsiantar.
Polisi Sita Emas, Uang Tunai, dan Alat Bukti
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Dari kedua pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai puluhan juta rupiah, beberapa unit ponsel, pakaian, kartu ATM, hingga peralatan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi seperti linggis dan terali besi jendela,” ungkap AKP Verry Purba merinci barang bukti yang disita.
Dari tersangka Ronaldo Sidauruk, polisi menyita cincin emas seberat 6,75 gram, uang tunai Rp26.500.000, serta sejumlah pakaian dan alat elektronik.
Sementara dari tersangka Taufiq Hidayat, petugas mengamankan uang tunai Rp21.000.000, beberapa unit telepon seluler, jam tangan, kartu ATM, pakaian, hingga sepatu yang diduga dikenakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diajukan ke Jaksa Penuntut Umum. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan barang bukti lainnya yang belum ditemukan,” tutup AKP Verry Purba.
Sementara itu, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung, S.H., mengapresiasi soliditas personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa bersama Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun yang mampu mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif singkat.













