Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemberhentian Ida Rohani Sinaga Jadi Sorotan, Bupati Taput Buka Kronologinya

156
×

Pemberhentian Ida Rohani Sinaga Jadi Sorotan, Bupati Taput Buka Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Taput, LIVESUMUT.com — Polemik penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Ida Rohani Sinaga memasuki babak akhir. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan sejak 2025, rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga terbitnya keputusan Bupati Tapanuli Utara, yang bersangkutan tidak mengajukan upaya banding administratif sampai batas waktu yang ditentukan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat didampingi Sekda Taput Henry Sitompul dan beberapa pimpinan OPD, kepada wartawan di Aula Mini Kantor Bupati Tapanuli Utara, Sabtu (15/8/2026), saat menjelaskan kronologi dan dasar pemberhentian Ida Rohani Sinaga sebagai PNS.

Klik disini!

Berdasarkan dokumen kronologi yang dipaparkan, persoalan disiplin terhadap Ida Rohani Sinaga telah berlangsung sejak 2021. Pada tahun tersebut, yang bersangkutan tercatat menerima tiga kali teguran dari Kepala UPT Pasar Siborong-borong selaku atasan langsung, masing-masing pada 10 September, 11 Oktober, dan 6 Desember 2021. Alasan utama teguran tersebut adalah ketidakhadiran masuk kerja.

Rangkaian persoalan kembali berlanjut pada 2024–2025. Teguran disiplin diberikan pada 24 November 2024, kemudian teguran kedua pada 28 Februari 2025 terkait ketidakhadiran dengan total 19 hari kerja. Teguran ketiga diterbitkan pada 5 Maret 2025 terkait ketidakhadiran.

Baca Juga :  Bupati Taput Jemput Dukungan BNPB untuk Bangun 97 Huntap Pemulihan Pascabencana

Selanjutnya, pada 25 Mei 2025, Dinas Koperindag menerbitkan surat keputusan terkait tidak masuk kerja terhadap Ida Rohani Sinaga. Sekretaris Daerah kemudian menyurati Dinas Koperindag pada 17 Juni 2025 untuk melakukan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin.

Proses pemeriksaan kemudian bergulir melalui BKPSDM dan Inspektorat hingga dibentuk Tim Pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin terhadap Ida Rohani Sinaga.

Pada Desember 2025 hingga Januari 2026, Tim Pemeriksa telah tiga kali melayangkan surat panggilan. Panggilan pertama pada 11 Desember 2025 untuk pemeriksaan 19 Desember 2025, panggilan kedua pada 29 Desember 2025 untuk pemeriksaan 8 Januari 2026, dan panggilan ketiga pada 8 Januari 2026 untuk pemeriksaan 19 Januari 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pada panggilan ketiga, Ida Rohani Sinaga hadir dan hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tim Pemeriksa kemudian melaporkan hasil pemeriksaan kepada Bupati Tapanuli Utara pada 19 Januari 2026 sekaligus memberikan lima poin rekomendasi.

Proses berlanjut pada April 2026. Bupati Tapanuli Utara mengirimkan surat kepada BKN melalui aplikasi I-dis terkait usulan pemberhentian sebagai bagian dari proses penjatuhan hukuman disiplin. Pada 29 April 2026, BKN mengeluarkan rekomendasi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS terhadap Ida Rohani Sinaga.

Baca Juga :  Perayaan Natal 2024 Keluarga Besar BRI Cabang Tarutung: Momen Kebersamaan dan Peningkatan Semangat Pelayanan

Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bupati Tapanuli Utara dengan menerbitkan keputusan pada 23 Juni 2026 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS atas nama Ida Rohani Sinaga.

Bupati selanjutnya menyurati Ida Rohani Sinaga pada 24 Juni 2026 untuk datang menerima surat keputusan pada 6 Juli 2026. Namun, berdasarkan kronologi yang disampaikan, yang bersangkutan tidak hadir. Surat keputusan tersebut kemudian diterima pada 9 Juli 2026 melalui BKPSDM/Sekretaris.

Bupati Jonius menegaskan bahwa proses yang dilakukan pemerintah daerah tidak serta-merta mengambil keputusan, tetapi melalui tahapan pemeriksaan dan mekanisme administrasi yang berlaku.

“Pemerintah daerah dalam mengambil keputusan ini tentu berdasarkan proses dan ketentuan yang berlaku. Ada pemeriksaan, ada kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan, ada rekomendasi dari tim pemeriksa dan ada proses di BKN. Jadi keputusan ini bukan keputusan yang tiba-tiba, tetapi merupakan rangkaian dari proses penegakan disiplin ASN,” ujar Bupati Jonius Hutabarat.

Ia juga menekankan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan disiplin serta menggunakan hak administratif apabila merasa keberatan terhadap keputusan yang diterima.

Baca Juga :  HUT IBI ke-75: Pemkab Taput Perkuat Peran Bidan Cetak Generasi Emas

“Yang bersangkutan juga mempunyai ruang untuk menggunakan haknya sesuai ketentuan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada upaya banding administratif yang dilakukan. Karena itu, pemerintah harus melanjutkan proses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, keputusan hukuman disiplin diterima oleh yang bersangkutan pada 9 Juli 2026. Dengan demikian, batas waktu pengajuan upaya banding administratif berakhir pada 30 Juli 2026. Hingga batas waktu tersebut, Ida Rohani Sinaga disebut tidak melakukan upaya banding.

Bupati Jonius menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme aparatur dan memastikan seluruh pegawai menjalankan kewajibannya sesuai peraturan.

“Prinsipnya, kita ingin seluruh ASN bekerja secara disiplin, bertanggung jawab dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penegakan disiplin bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dengan tidak ditempuhnya upaya banding administratif sampai batas waktu yang ditetapkan, proses hukum disiplin terhadap Ida Rohani Sinaga selanjutnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

You cannot copy content of this page