Scroll untuk baca artikel
Advertisement
2 Tahun Anniversary
Bertumbuh dalam Kepercayaan, Bergerak untuk Kebenaran
Advertisement
Iklan Toyota Santo Manalu - Sales Consultant Toyota Deltamas Medan
Hukum & Kriminal

MA Kabulkan PK Nelsi Sinaga, Putusan PN Pematangsiantar Dibatalkan, Hak Terpidana Dipulihkan

70
×

MA Kabulkan PK Nelsi Sinaga, Putusan PN Pematangsiantar Dibatalkan, Hak Terpidana Dipulihkan

Sebarkan artikel ini
Nelsi Sinaga (kanan) bersama tim penasihat hukumnya berfoto bersama sambil mengacungkan jempol di hadapan nasi tumpeng sebagai ungkapan syukur setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan memulihkan hak-hak Nelsi Sinaga.(Foto: Istimewa)

PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Perjuangan Nelsi Sinaga mencari keadilan melalui jalur hukum akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 330 PK/Pid/2026 juncto Nomor 141/Pid.B/2025/PN Pms.

Berdasarkan surat yang diterbitkan PN Pematangsiantar, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan PK pada 24 September 2026. Sementara pemberitahuan resmi kepada penasihat hukum Nelsi Sinaga disampaikan pada 21 Oktober 2026.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya berujung pada vonis pidana penjara terhadap Nelsi Sinaga.

Penasihat hukum Nelsi Sinaga, Riris Butarbutar, SH, bersama Baginta Manihuruk, SH, MH., menyambut gembira keputusan tersebut. Mereka menilai Mahkamah Agung telah memberikan ruang keadilan setelah mempertimbangkan adanya kekhilafan nyata dalam putusan sebelumnya serta bukti baru atau novum yang diajukan.

“Betapa bahagianya dirasakan Klien Kami Nelsi Sinaga, setelah menerima surat pemberitahuan putusan permohonan peninjauan Kembali. Kami bersyukur Majelis Hakim Agung memutus perkara ini seadil-adilnya, Majelis Hakim agung melihat adanya khilafan yang nyata pada putusan negeri pematangsiantar dan adanya Novum. Dikabulkannya PK ini adalah bukti ruang keadilan selalu terbuka bagi mereka yang memperjuangkan kebenaran,” ungkap Penasihat Hukum Riris Butarbutar SH dan Baginta Manihuruk, SH., MH.

Baca Juga :  Togar Manihuruk Menang Hingga PK, Eksekusi Lahan Tetap Dihalang: “Pejabat Harus Taat Hukum”

Berawal dari Pinjaman Uang Rp500 Juta

Menurut keterangan tim penasihat hukum, perkara tersebut bermula dari hubungan kesepakatan lisan antara Nelsi Sinaga dengan seseorang berinisial AS.

Dalam kesepakatan itu, Nelsi Sinaga disebut meminjam uang sebesar Rp500 juta. Pinjaman tersebut kemudian dibayarkan secara bertahap melalui cicilan.

Namun, akibat kendala ekonomi, Nelsi tidak mampu melunasi seluruh pinjaman sehingga persoalan penagihan terus berlanjut.

Persoalan tersebut kemudian masuk ke ranah hukum setelah Nelsi Sinaga dilaporkan ke Polres Pematangsiantar sekitar tahun 2023.

Tim penasihat hukum mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penanganan perkara hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke PN Pematangsiantar.

Dalam persidangan, PN Pematangsiantar melalui putusan Nomor 141/Pid.B/2025/PN Pms tanggal 6 November 2025 menyatakan Nelsi Sinaga terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan.

Selain persoalan pidana, penasihat hukum juga menyoroti penyerahan aset milik kliennya yang disebut mencapai hampir Rp2 miliar. Mereka menduga penyerahan aset tersebut dilakukan dengan berkedok proses perdamaian.

Baca Juga :  KPK Ungkap Dugaan Modus Korupsi oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Tetap Berjuang Meski Hukuman Penjara Telah Dijalani

Meski telah menjalani hukuman penjara, Nelsi Sinaga tidak menghentikan upayanya mencari keadilan.

Ia tetap memperjuangkan hak-haknya karena merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang diputuskan dalam perkara sebelumnya.

Atas dasar itu, Nelsi kemudian mempercayakan penanganan perkaranya kepada Kantor Hukum Riris Butarbutar dan Baginta Manihuruk.

Tim penasihat hukum selanjutnya mengajukan permohonan PK melalui PN Pematangsiantar kepada Mahkamah Agung dengan mendasarkan permohonan tersebut pada adanya keadaan baru atau novum.

Upaya hukum luar biasa itu akhirnya mendapat jawaban melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 330 PK/Pid/2026 tanggal 24 September 2026.

MA Nyatakan Perbuatan Terbukti, tetapi Bukan Tindak Pidana

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali Nelsi Sinaga dan membatalkan putusan PN Pematangsiantar tanggal 6 November 2025.

Lebih jauh, Mahkamah Agung menyatakan Nelsi Sinaga terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung melepaskan Nelsi Sinaga dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Tidak hanya itu, dalam putusan tersebut Mahkamah Agung juga menetapkan barang bukti berupa satu lembar asli kuitansi tertanggal 29 Januari 2019 yang dibubuhi meterai Rp6.000 dan ditandatangani Nelsi Sinaga.

Baca Juga :  Mantan Kadispora Padangsidimpuan AHH Ditahan, Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp119 Juta

Selain itu, satu lembar asli surat pernyataan penitipan uang tertanggal 29 Januari 2019 yang ditandatangani Anton Situmorang dan Nelsi Sinaga juga ditetapkan untuk dikembalikan kepada saksi Anton Situmorang.

Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.

Putusan PK Jadi Titik Balik Perjuangan Keadilan

Dikabulkannya permohonan PK tersebut menjadi titik balik perjalanan hukum Nelsi Sinaga. Putusan yang sebelumnya menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana penggelapan kini dibatalkan melalui mekanisme peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Dengan amar putusan tersebut, status hukum Nelsi Sinaga dipulihkan melalui putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Bagi tim penasihat hukum, keputusan ini menjadi bukti bahwa perjuangan mencari keadilan tidak harus berhenti ketika seseorang telah menjalani hukuman. Mekanisme hukum tetap memberikan kesempatan untuk menguji kembali suatu putusan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan yang berawal dari hubungan keperdataan, termasuk pinjam-meminjam uang, harus dinilai secara cermat berdasarkan fakta dan unsur hukum yang berlaku sebelum ditarik ke ranah pidana.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page