Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Good Job! Kejagung Sita Rp565,3 Miliar dari Korupsi Impor Gula

321
×

Good Job! Kejagung Sita Rp565,3 Miliar dari Korupsi Impor Gula

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam Konferensi Pers nya menyatakan telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25 (lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah koma dua puluh lima sen) dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025.

Pada tahun 2015-2016, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga di pasaran, Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan menerbitkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan swasta, yakni:

Baca Juga :  Resmi Tersangka, Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Terseret Korupsi Chromebook Hampir Rp 2 Triliun

1. Tersangka TWN, Direktur Utama PT Angels Product (AP)

2. Tersangka WN, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF)

3. Tersangka HS, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

4. Tersangka IS, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI)

5. Tersangka ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

6. Tersangka TSEP, Direktur PT Makassar Tene

7. Tersangka HAT, Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI)

8. Tersangka HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM)

9. Tersangka ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM)

Seharusnya, untuk memenuhi stok dan stabilisasi harga, yang diimpor langsung adalah Gula Kristal Putih (GKP), bukan GKM.

Selain itu, impor seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah dan didistribusikan melalui operasi pasar.

Baca Juga :  Pelaku KDRT Positif Sabu, Dua Pemuda Pungli Diamankan Polisi di Medan

Persetujuan Impor yang ditandatangani Tersangka TTL dan Karyanto Suprih selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri juga diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait.

Berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, dugaan tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah koma empat puluh tujuh sen).

Pengembalian dan Penyitaan Uang dari Para Tersangka

Dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik telah menyita uang yang telah dikembalikan oleh para tersangka dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tersangka TWN (PT Angels Product): Rp150.813.450.163,81
  2. Tersangka WN (PT Andalan Furnindo): Rp60.991.040.276,14
  3. Tersangka HS (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp41.381.685.068,19
  4. Tersangka IS (PT Medan Sugar Industry): Rp77.212.262.010,81
  5. Tersangka TSEP (PT Makassar Tene): Rp39.249.282.287,52
  6. Tersangka HAT (PT Duta Sugar Internasional): Rp41.226.293.608,16
  7. Tersangka ASB (PT Kebun Tebu Mas): Rp47.868.288.631,28
  8. Tersangka HFH (PT Berkah Manis Makmur): Rp74.583.958.290,79
  9. Tersangka ES (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32.012.811.588,55
Baca Juga :  Puluhan Massa Kepung Kejatisu, Desak Kejelasan Kasus Korupsi di Padangsidempuan

Total uang yang telah disita oleh Tim Penyidik adalah Rp565.339.071.925,25.

Saat ini, uang tersebut telah dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

You cannot copy content of this page