Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Gunungsitoli Berakhir Damai di Kejati Sumut: Ini Perjalanan Kasusnya!

461
×

Penganiayaan di Gunungsitoli Berakhir Damai di Kejati Sumut: Ini Perjalanan Kasusnya!

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, melalui Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH, MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang serta sejumlah pejabat lainnya, mengajukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana.

Permohonan ini diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, bersama para Kasubdit di Kejaksaan Agung RI pada Kamis (6/3/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, permohonan tersebut telah disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Segel SPBU di Jalan Flamboyan, Diduga Jual Pertalite Oplosan RON 87!

Lebih lanjut, Adre menjelaskan bahwa perkara yang diajukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda dan korban Ifarni Zega alias Ina Gasuri.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 16 Februari 2024, sekitar pukul 16.50 WIB di Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Kejadian terjadi di halaman rumah tersangka Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda, ketika korban Ifarni Zega alias Ina Gasuri memaksa masuk untuk mencari anak tersangka, Bambang Jumri Dawolo.

Baca Juga :  Cegat Panen Paksa di Tobing Tinggi, Durbaya Diduga Dianiaya dan Laporkan Haposan ke Polisi

Korban ingin meminta klarifikasi terkait keributan atau adu mulut yang terjadi sebelumnya.

Namun, tersangka tidak terima dengan tindakan korban dan berusaha menghalanginya.

Dalam kondisi emosi, tersangka meninju pipi kiri korban satu kali dengan kepalan tangan kanan.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami bengkak dan lebam kebiruan di wajah sebelah kiri dan melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian setempat,” papar Adre W Ginting.

Proses Mediasi dan Perdamaian

Kasus ini bergulir hingga ke Kejaksaan, di mana Jaksa Fasilitator berupaya melakukan mediasi agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai.

Baca Juga :  Ayah Digorok di Depan Dua Anaknya, Kuasa Hukum: Ini Pembunuhan Berencana, Bukan Emosi Sesaat

“Salah satu alasan kenapa didamaikan, karena antara korban dan tersangka merupakan tetangga dan memiliki hubungan keluarga,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian ini, hubungan kekerabatan yang sempat terganggu akhirnya kembali dirajut.

“Tersangka juga berjanji di depan para orang tua, tokoh masyarakat, dan di hadapan korban bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tegas Adre.

You cannot copy content of this page