Medan, LIVESUMUT.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, melalui Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH, MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang serta sejumlah pejabat lainnya, mengajukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana.
Permohonan ini diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, bersama para Kasubdit di Kejaksaan Agung RI pada Kamis (6/3/2025).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, permohonan tersebut telah disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui mekanisme keadilan restoratif.
Lebih lanjut, Adre menjelaskan bahwa perkara yang diajukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda dan korban Ifarni Zega alias Ina Gasuri.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 16 Februari 2024, sekitar pukul 16.50 WIB di Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Kejadian terjadi di halaman rumah tersangka Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda, ketika korban Ifarni Zega alias Ina Gasuri memaksa masuk untuk mencari anak tersangka, Bambang Jumri Dawolo.
Korban ingin meminta klarifikasi terkait keributan atau adu mulut yang terjadi sebelumnya.
Namun, tersangka tidak terima dengan tindakan korban dan berusaha menghalanginya.
Dalam kondisi emosi, tersangka meninju pipi kiri korban satu kali dengan kepalan tangan kanan.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami bengkak dan lebam kebiruan di wajah sebelah kiri dan melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian setempat,” papar Adre W Ginting.
Proses Mediasi dan Perdamaian
Kasus ini bergulir hingga ke Kejaksaan, di mana Jaksa Fasilitator berupaya melakukan mediasi agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai.
“Salah satu alasan kenapa didamaikan, karena antara korban dan tersangka merupakan tetangga dan memiliki hubungan keluarga,” tandasnya.
Dengan adanya perdamaian ini, hubungan kekerabatan yang sempat terganggu akhirnya kembali dirajut.
“Tersangka juga berjanji di depan para orang tua, tokoh masyarakat, dan di hadapan korban bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tegas Adre.













