Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Sergai Ungkap Sindikat Penganiayaan, Senjata Api Ilegal, dan Narkoba: Tersangka Ditangkap di Pintu Tol Perbaungan dan Hotel

559
×

Polres Sergai Ungkap Sindikat Penganiayaan, Senjata Api Ilegal, dan Narkoba: Tersangka Ditangkap di Pintu Tol Perbaungan dan Hotel

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai, LIVESUMUT.com | Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan tindak pidana penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, senjata tajam, hingga narkotika.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam konferensi pers di depan lobi Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan terhadap seorang dosen sekaligus advokat, Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, pada 19 September 2025.

Tersangka utama, Marnaok Sitanggang alias Nakok, menjadi target utama pencarian polisi.

Pada Minggu (21/9/2025), tim gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut menghentikan sebuah mobil CRV BK 1606 ZI warna cream di pintu keluar Tol Perbaungan.

Baca Juga :  Aksi Cepat Team Macan: Tangkap Narkoba dan Gagalkan Pencurian di Belawan

Dari dalam mobil, polisi mengamankan Muhammad Saprin alias Apin Dayak, Marubah Sitanggang, serta dua perempuan.

Hasil penggeledahan menemukan 9,5 butir pil ekstasi dan 1 pucuk senjata api Makarov kaliber 32 dengan 5 peluru.

Sehari kemudian, Senin (22/9/2025), polisi menangkap Marnaok Sitanggang alias Nakok di Hotel Grand Central, Medan.

Ia bersama seorang rekannya, Dedek Hidayat.

Dari penangkapan ini, petugas menyita 6,53 gram sabu, 1 butir ekstasi, senapan angin Preon Tactical, pisau belati, dan mobil Pajero Sport hitam BK 8129 LN.

Tersangka dan Kasus yang Menjerat:

1. Marnaok Sitanggang alias Nakok (41) – penganiayaan dan kepemilikan senjata ilegal.

Baca Juga :  Sinergi Intel Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu Ringkus Kurir Sabu Antarwilayah di Simpang Kompi

2. Marubah Sitanggang (42) – kepemilikan senjata api ilegal dan ekstasi.

3. Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37) – penganiayaan bersama.

4. Dedek Hidayat (47) – kepemilikan sabu dan ekstasi.

Sementara itu, korban penganiayaan yang teridentifikasi yakni Wendi Manalu (24), Jordan Sigalingging (58), serta Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Senjata api ilegal Makarov dengan 5 peluru
  • Senapan angin Preon Tactical dan pisau belati
  • 9,5 butir ekstasi dan 6,53 gram sabu
  • Mobil Honda CRV cream dan Pajero Sport hitam.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perbuatannya, antara lain Pasal 170 KUHP, UU Darurat RI No. 12/1951, serta Pasal 112 dan 114 UU Narkotika No. 35/2009.

Baca Juga :  SK Anggota ‘Disulap’ Jadi Pinjaman, Tanda Tangan Kapolres Dipalsukan

Ancaman hukuman berkisar mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi premanisme, senjata ilegal, dan narkotika di Serdang Bedagai. Kami pastikan setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Konferensi pers ini turut dihadiri Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas, serta insan pers.

Dengan pengungkapan ini, Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Utara.

You cannot copy content of this page