Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diduga Rugikan Negara Rp824 Juta, 4 Tersangka Korupsi Dinas PUTR Humbahas Ditangkap Kejaksaan

656
×

Diduga Rugikan Negara Rp824 Juta, 4 Tersangka Korupsi Dinas PUTR Humbahas Ditangkap Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Humbang Hasundutan, LIVESUMUT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, serta rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan–Pulo Godang–Temba pada tahun anggaran 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbahas.

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.917.583.560.

Kepala Kejari Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menyampaikan pada Senin (10/3/2025) bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV Mirza Karya Sejati dengan perjanjian kontrak Nomor: 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tanggal 14 April 2022, dengan jangka waktu pengerjaan 90 hari kalender.

Baca Juga :  Gambar "Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia" Viral, Warganet Heboh!

Keempat tersangka dalam kasus ini adalah:

1. GT – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.

2. RK – Rekanan dari CV Mirza Karya Sejati.

3. TCRH – Pelaksana kegiatan di lapangan.

4. MP – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUTR Humbahas tahun 2022.

Dari hasil pemeriksaan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti dokumen, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp824.532.452,65 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor PE.04.03/LHP-14/PW205/5.2/2025 tertanggal 24 Februari 2025.

Baca Juga :  Polda Jambi Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK SMK 2022

Para tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :  Kapolres Wanita Pertama di Siantar Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Sabu

Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Kejari Humbahas telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Humbang Hasundutan.

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi guna menjaga integritas serta transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

You cannot copy content of this page