Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwaTNI/Polri

Digerebek di Warung Tuak, Dua Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap Polsek Bangun

801
×

Digerebek di Warung Tuak, Dua Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap Polsek Bangun

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com – Jajaran Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah warung tuak milik Bumbunan Vaskastella Simanjuntak alias Pak Anggra, yang berlokasi di Jalan Asahan Batu 4, Huta 1, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/04/25) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata, membenarkan informasi tersebut dan segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Leonard Simangunsong, serta Kanit Intel, IPDA P. Silalahi, bersama sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Tahan Tiga Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Andreas Sianipar

Setelah pengintaian dilakukan, warung tuak itu dipastikan menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu dan ganja.

Dalam penggerebekan, petugas menangkap dua orang pelaku yakni Bumbunan Vaskastella Simanjuntak alias Pak Anggra (48), warga setempat, dan Eka Junia Fatma (39), warga Simpang Galang, Kelurahan Pulo Gambar, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya:

  • 1 plastik kecil berisi daun ganja
  • 1 plastik besar warna hitam berisi daun ganja
  • 3 lembar kertas tik-tak
  • 11 plastik bening kecil berisi sabu
  • 5 plastik bening sedang berisi sabu
  • 6 plastik bening besar berisi sabu
  • 1 unit timbangan digital
  • 1 alat hisap/bong dari botol kaca merk Scarlett
  • 1 unit handphone Samsung warna hitam
  • 1 bungkus plastik bening kosong
  • 1 bungkus kosong rokok Gudang Garam Surya
  • Uang tunai sebesar Rp 5.700.000,-
Baca Juga :  Mahmudin Bantah Keras Namanya Dicatut dalam Kasus Penyegelan Perusahaan Kehutanan

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Polsek Bangun akan berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata, mengajak masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib demi memberantas narkoba.

“Kita harus terus bekerja sama untuk menghapuskan penyalahgunaan narkoba di wilayah kita,” ungkapnya.

You cannot copy content of this page