Scroll untuk baca artikel
Daerah

Sidang Perdana Digelar, 15 Pengacara Kawal Gugatan Warga Siantar soal Odong-Odong

727
×

Sidang Perdana Digelar, 15 Pengacara Kawal Gugatan Warga Siantar soal Odong-Odong

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Sidang perdana gugatan warga Pematangsiantar terhadap aparat kepolisian berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (19/5/2025).

Gugatan yang diajukan Rindu Marpaung ini menarik perhatian publik karena didampingi oleh 15 orang pengacara.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Sayed Tarmizi bersama hakim anggota Hasni Firdaus dan Febriani, penggugat menggugat Kapolda Sumatera Utara Cq. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar.

Tergugat hadir melalui kuasa hukum yang dipimpin Bolon Situngkir dkk, sedangkan pihak penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum Pondang Hasibuan dkk.

Baca Juga :  Remaja 17 Tahun Dibacok di Simalungun, Polisi Ringkus Pelaku Dini Hari

Majelis hakim menetapkan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016, perkara perdata harus terlebih dahulu menempuh tahapan mediasi.

“Mediasi ini suatu kewajiban yang harus dilaksanakan,” ujar Sayed Tarmizi dalam persidangan.

Hakim anggota Febriani ditunjuk sebagai mediator dalam proses mediasi tersebut.

Usai sidang, para pihak langsung diarahkan ke salah satu ruangan di PN Pematangsiantar untuk menjalani mediasi secara tertutup.

Namun, mediasi belum dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran pihak prinsipal dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum penggugat, Pondang Hasibuan, menjelaskan kepada wartawan, “Pihak yang prinsipal itu adalah Penggugat atas nama Rindu Marpaung dan pihak Tergugat, Kepala Satuan Lalulintas Lantas Polres Siantar. Untuk itu, mediasi dilanjutkan 27 Mei 2025,” katanya didampingi rekan-rekan penasehat hukum.

Baca Juga :  Pemberantasan Narkoba di Pematang Siantar: Harapan Besar di Bawah Kepemimpinan Kapolres Baru

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh maraknya kendaraan tak sesuai spesifikasi seperti odong-odong yang dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat di Kota Siantar.

Penggugat mendesak Kapolres Siantar untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

You cannot copy content of this page