Deli Serdang, LIVESUMUT.com – Kepala Desa Rumah Deleng, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan.
Selain diduga tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa, kepala desa juga sulit ditemui oleh wartawan, menimbulkan tanda tanya besar: Ada apa yang disembunyikan?
Tim wartawan telah mendatangi Kantor Desa Rumah Deleng sebanyak tiga kali, dengan kunjungan terakhir pada Rabu, (18/06/2025).
Namun, sang kepala desa tidak pernah tampak hadir di kantor.
Lebih memprihatinkan, papan informasi APBDes yang seharusnya dipasang secara terbuka juga tidak ditemukan.
Di lokasi, hanya satu perangkat desa yang hadir.
Ketika dikonfirmasi, Kaur Umum menjelaskan, “Tidak ada ke kantor pak, sedang di ladang. Datangi saja ke ladang pak,”
Sementara upaya konfirmasi melalui WhatsApp dan telepon kepada nomor pribadi kades tidak mendapatkan respon (nomor tidak aktif) .
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi Dan Informasi Kemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara (DPW LIDIK Sumut), J. Frist Manalu, S.Kom menyebutkan hal tersebut membuat timbul beberapa dugaan sebagai berikut:
1. Dugaan Menghindari Konfirmasi Publik
Ketidakhadiran berulang dan tidak aktifnya saluran komunikasi menimbulkan dugaan bahwa kades sengaja menghindar dari pertanyaan media terkait Dana Desa.
2. Dugaan Tidak Menjalankan Tugas Sebagai Kepala Desa
Tiga kali absen saat jam kerja menimbulkan kecurigaan bahwa kades tidak menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik, yang bisa diduga sebagai pelanggaran administrasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
3. Dugaan Mengurus Kepentingan Pribadi Saat Jam Dinas
Informasi bahwa kades “berada di ladang” menimbulkan dugaan bahwa jam kerja digunakan untuk urusan pribadi, bukan pelayanan publik.
4. Dugaan Penyembunyian Informasi APBDes
Ketiadaan papan informasi APBDes dapat mengarah pada dugaan sengaja menyembunyikan data penggunaan Dana Desa, yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.
5. Dugaan Lemahnya Pengawasan dari Pihak Kecamatan dan Kabupaten
Jika kades bisa menghindar tanpa sanksi, maka patut diduga pula adanya kelalaian pengawasan dari atasan langsung, baik Camat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
Kepala desa diduga melanggar Pasal 7 dan Pasal 9 UU KIP yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan, mengelola, dan membuka informasi anggaran secara cepat, tepat, dan proporsional kepada publik.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 26 ayat (4) huruf f mewajibkan kepala desa untuk “melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.”
Ketidakhadiran dan tidak tersedianya informasi APBDes secara terbuka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran norma hukum ini.
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Kepala desa wajib mengumumkan APBDes kepada masyarakat.
Jika tidak dilakukan, maka bisa dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang administratif.
Ketika ditanya soal papan informasi APBDes, Kaur Umum menyampaikan, “Iya pak, tidak ada. Saya pun kurang tahu pak di mana APBDes,”
Menanggapi hal ini, J. Frist menyampaikan pernyataan tegas: “Pentingnya diketahui oleh kepala desa bahwa anggaran yang dikelola itu harus transparan dijabarkan penggunaan Dana Desa, ADD, BHP kepada publik. Sebab, seberapa banyak program untuk masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Inspektorat harus lebih jeli dalam melakukan pemeriksaan Dana Desa,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, “Anggaran yang disalurkan oleh Menteri Keuangan, mau gimana pun, bersumber dari APBN, APBD, atau apapun sebagainya, adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Rumah Deleng.
Masyarakat pun berharap agar pihak inspektorat, aparat pengawas internal, dan hukum segera mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan-dugaan ini demi menjaga integritas tata kelola keuangan desa.













