Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwa

Satreskrim Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Jambret dan Curanmor, 25 Motor Diamankan

642
×

Satreskrim Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Jambret dan Curanmor, 25 Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Aksi kejahatan jalanan seperti penjambretan dan pencurian sepeda motor masih marak terjadi di Kota Medan.

Namun, jajaran Polrestabes Medan terus bergerak cepat untuk menciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Terbukti, 12 orang pelaku berhasil diringkus oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam beberapa waktu terakhir.

Tujuh di antaranya bahkan terpaksa ditembak petugas karena melawan saat ditangkap.

Para pelaku ini diduga merupakan bagian dari komplotan yang kerap beraksi di sejumlah lokasi rawan di Medan.

“Ketujuh orang yang ditembak petugas Polrestabes Medan itu sudah masuk Target Operasi (TO) dan residivis,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Jalan HM Said, Medan, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Wadison Pasaribu Ultimatum Penyebar Konten Anak Korban: Hapus dalam 3 Hari atau Berhadapan dengan Hukum!

Ia didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya.

Tujuh pelaku yang ditembak masing-masing diketahui bernama Habel Fernandus, M Asril, Samuel Simarmata alias Kopral, Yohanes Michel, Febri Arianto alias Kancil, dan Aspan Helmi Wanti alias Asfan.

Selain itu, tiga penadah yang turut diamankan yaitu Salonita, Steven, dan Stincy Fernando Ginting.

Polisi juga menyita 25 unit sepeda motor hasil dari penipuan, penggelapan, serta pencurian, bersama sejumlah barang bukti lain seperti kunci T, kunci L, pisau, ponsel android, kalung titanium, dan barang-barang lain yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga :  Terekam Kamera, Oknum Polisi di Medan Diduga Lakukan Pungli Rp100 Ribu kepada Pengendara Wanita

Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah atau di lokasi sepi.

Mereka beroperasi cepat setelah terlebih dahulu memastikan situasi aman.

“Setelah sasaran dipastikan kemudian mereka menjebol kontak. Biasanya kurang dari 5 menit sudah dapat,” jelas Kombes Gidion.

Ia menambahkan, tindakan tegas dan terukur diberikan karena para pelaku mencoba melawan saat hendak ditangkap.

“Kami melaksanakan penegakan hukum karena pelaku melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya,” tuturnya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pencuri Mobil, Dalang Penjualan Masih Diburu

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang curian dijual kepada penadah yang beroperasi di kawasan Medan Tuntungan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau 378 dan/atau 372 KUHP serta 480 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penadahan.

You cannot copy content of this page