Jakarta, LIVESUMUT.com | Dewan Pers menegaskan akan menertibkan media yang secara ilegal menggunakan nama lembaga negara seperti KPK, Polri, dan institusi resmi lainnya. (Foto: Dewan Pers)
Langkah ini diambil menyusul maraknya praktik pencatutan nama lembaga demi meraih legitimasi di mata publik, meski tidak memiliki afiliasi atau hubungan struktural dengan institusi tersebut.
“Kalau misalnya KPK punya media, itu memang betul-betul underbow dari institusi tersebut. Polri punya TV, itu memang resmi milik Polri. Itu tidak masalah. Yang akan ditertibkan adalah media-media yang tidak terafiliasi, tapi menggunakan nama-nama institusi negara,” tegas Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Menurut Jazuli, penindakan akan diawali dengan pemberian surat peringatan kepada media terkait.
Surat itu memuat instruksi untuk segera mengganti nama yang mencatut lembaga negara dan menghentikan segala aktivitas yang menyiratkan keterkaitan dengan institusi resmi.
“Jika peringatan tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah lanjutan berupa pencabutan status verifikasi media, dan sertifikasi wartawan yang terlibat juga bisa dicabut,” ujarnya.
Jazuli menekankan, penertiban ini bukan reaksi sesaat, melainkan bagian dari agenda besar Dewan Pers dalam menata ulang ekosistem media agar lebih sehat, akuntabel, dan profesional.
Saat ini, proses penertiban telah memasuki tahap identifikasi dan pendekatan terhadap media-media yang diduga melakukan pelanggaran.
Dewan Pers memandang pencatutan nama lembaga negara sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip dasar jurnalisme.
Praktik tersebut dinilai menciptakan kesan keliru bahwa media adalah bagian dari lembaga resmi, demi membangun kredibilitas semu dan memperbesar pengaruh.
“Dewan Pers telah menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan sejumlah institusi lainnya. Salah satu ruang lingkup kerja sama itu adalah untuk mendukung penertiban seperti ini,” ungkapnya.
Di tengah mudahnya mendirikan media online dan menjamurnya portal berita tanpa kurasi ketat, Dewan Pers merasa perlu mengambil langkah tegas demi menjaga integritas jurnalisme nasional.
“Ini juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih media. Kami ingin kepercayaan publik kembali kepada media yang benar-benar profesional dan independen,” pungkas Jazuli.
Dengan kebijakan ini, Dewan Pers berharap seluruh media di Indonesia mematuhi koridor hukum dan etika jurnalistik, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan tanggung jawab sosial dalam menyajikan informasi.













