Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Terduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Siantar Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 4,61 Gram 

419
×

Terduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Siantar Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 4,61 Gram 

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial PDS (29) yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Tangki Gang Satria, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu 3 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

Tersangka PDS, warga Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi, diamankan saat duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio warna hitam merah tanpa plat nomor di pinggir jalan lokasi penangkapan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Baca Juga :  Temuan Mayat Wanita di Pinggir Jalan Gegerkan Warga Tanjung Pinggir Pematangsiantar

“Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika yang terletak di Jalan Tangki Gang Satria, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Irwanta.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka sesuai ciri-ciri yang dilaporkan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu.

Dari kantong celana belakang sebelah kiri tersangka ditemukan 1 plastik klip berisi sabu yang dibalut tisu.

Sementara dari kantong depan sebelah kiri ditemukan lagi 8 paket sabu yang juga dibungkus tisu.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah di Gang Langkat, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Langsung Cek TKP

Selain itu, polisi turut mengamankan 1 unit handphone Infinix warna hitam dari tangan kanan tersangka.

Total barang bukti yang disita adalah 9 paket sabu dengan berat bruto 4,61 gram.

Di hadapan petugas, PDS mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial T.

Ia pun langsung digelandang ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Tersangka PDS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

You cannot copy content of this page