Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com | Herlina Boru Sipahutar dengan langkah tegas dan penuh keyakinan, didampingi oleh dua Penasihat hukumnya, Langlang Buana, SH dan Rinto Well D. Sihombing, SH, resmi melaporkan akun Facebook bernama RSE yang diduga digunakan oleh inisial RH ke Polres Tapanuli Utara pada Minggu sore (07/09/2025).
Langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan, menurut penjelasan Penasihat hukumnya, akun tersebut diduga keras telah melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
“Sebagaimana yang kami laporkan dengan surat laporan polisi nomor: LP/175/X/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara, bahwa akun Facebook RSE yang kami duga digunakan oleh inisial RH telah melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” ujar Langlang Buana kepada wartawan.
Tak berhenti di situ, Langlang Buana menegaskan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam kategori dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
“Dengan demikian kami sebagai Penasihat hukum klien kami berpendapat, bahwa tindakan atau perbuatan terlapor telah melanggar ketentuan sebagaimana tertuang di dalam UU No 1 Tahun 2024 Pasal 7 ayat 3. Jadi kita berharap agar Polres Taput sesegera mungkin menanggapi laporan kita ini dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini pun menambah panjang daftar perkara pencemaran nama baik melalui media sosial yang kini makin sering menyeret warganet ke meja hijau.













