Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025

271
×

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Surat Edaran Bersama tersebut diunggah dalam saluran resmi Kemendikdasmen pada 21 Januari 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pembelajaran sekaligus mendorong penguatan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia bagi peserta didik selama bulan Ramadan.

Dalam SEB ini, diatur berbagai aspek pembelajaran selama Ramadan, termasuk jadwal kegiatan, metode pembelajaran, serta peran pemerintah daerah, sekolah, madrasah, dan orang tua dalam mendukung proses pendidikan berbasis nilai-nilai keagamaan.

Baca Juga :  111 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Samosir, Wabup: Manfaatkan Kesempatan Ini!

Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan

  • 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025
    Kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan kebijakan sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
  • 6 hingga 25 Maret 2025
    Pembelajaran tetap berlangsung di sekolah/madrasah dengan penyesuaian program untuk meningkatkan keimanan dan karakter peserta didik. Kegiatan tambahan yang dianjurkan antara lain:

    • Untuk peserta didik Muslim: Tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman dan takwa.
    • Untuk peserta didik non-Muslim: Bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
  • 26 Maret hingga 8 April 2025
    Libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama masa libur, peserta didik diharapkan tetap menjalin silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna memperkuat persaudaraan dan persatuan.
  • 9 April 2025
    Pembelajaran kembali berlangsung secara normal di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Baca Juga :  Sat Samapta Humbahas Beri Motivasi ke Pelajar yang Bolos Sekolah

Peran Pemerintah Daerah dan Orang Tua

Pemerintah daerah serta Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota diinstruksikan untuk:

  • Menyusun rencana kegiatan pembelajaran selama Ramadan untuk dijadikan pedoman bagi sekolah/madrasah.
  • Menyesuaikan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah selama bulan Ramadan.

Sementara itu, orang tua/wali diharapkan berperan aktif dengan:

  • Membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
  • Memantau anak-anak saat menjalankan pembelajaran mandiri.

 

 

Dengan adanya SEB ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan dapat berjalan dengan lancar, sekaligus memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memperdalam nilai-nilai agama dan membangun karakter yang lebih baik.

You cannot copy content of this page