Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Nasional

Presiden Prabowo Terbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2025, Ini Biaya Haji 1446 H

610
×

Presiden Prabowo Terbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2025, Ini Biaya Haji 1446 H

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Keppres ini ditandatangani pada 12 Februari 2025 dan mengatur biaya yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Keppres ini diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” demikian bunyi Keppres yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (4/03/2025).

Baca Juga :  Tok! Kapolri Diganti, DPR Sahkan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Secara Aklamasi

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 2025

Biaya haji untuk jemaah reguler bervariasi berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Berikut rincian Bipih untuk masing-masing embarkasi:

  • Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
  • Embarkasi Medan: Rp47.976.531
  • Embarkasi Batam: Rp54.331.751
  • Embarkasi Padang: Rp51.781.751
  • Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
  • Embarkasi Solo: Rp55.478.501
  • Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
  • Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
  • Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
  • Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
  • Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751.

Biaya tersebut mencakup penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) bagi jemaah haji reguler.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan 1446 H, Pemkab Asahan Gelar Gerakan Pangan Murah : Warga Sambut Antusias!

Besaran Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU

Selain jemaah reguler, pemerintah juga menetapkan Bipih bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dengan rincian sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
  • Embarkasi Medan: Rp81.955.039
  • Embarkasi Batam: Rp88.310.259
  • Embarkasi Padang: Rp85.760.259
  • Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259
  • Embarkasi Solo: Rp89.457.009
  • Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
  • Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
  • Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
  • Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
  • Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259
Baca Juga :  Aliansi Perempuan Indonesia Geruduk DPR: Desak Prabowo Hentikan Represi Aparat

Bipih untuk PHD dan KBIHU mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan embarkasi dan debarkasi, serta berbagai keperluan lainnya.

Sumber Pembiayaan dari Nilai Manfaat

Keppres juga menetapkan Besaran BPIH Tahun 2025 yang bersumber dari nilai manfaat untuk menutupi selisih biaya dengan Bipih.

Total nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp6,83 triliun, sementara untuk jemaah haji khusus mencapai Rp9,49 miliar.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page