Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Darah di Pagi Hari: Kakak Tewas Ditusuk karena Warisan di Simalungun

981
×

Darah di Pagi Hari: Kakak Tewas Ditusuk karena Warisan di Simalungun

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Mardingding, Kecamatan Pamatang Silima Huta, Kabupaten Simalungun, berhasil diungkap dengan cepat oleh Polres Simalungun.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu pagi, 23 April 2025, dan melibatkan dua bersaudara kandung yang terlibat konflik warisan keluarga.

Korban, Ruslan Girsang (78), tewas akibat tiga luka tusukan di bagian dada dan perut yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri, Jasaman Girsang (62), menggunakan pisau.

Kejadian berlangsung di kediaman korban di Jalan Saribu Dolok-Kabanjahe sekitar pukul 06.30 WIB.

Istri korban, Juniarly Saragih (67), turut mengalami luka sayat di jari tangan kanannya saat mencoba mencegah aksi pelaku.

Baca Juga :  Berani Dagang Sabu di Simalungun, Warga Binjai Ditangkap Polisi, Barang dari Siantar

“Tim Polres Simalungun langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian,” ungkap AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi pada pukul 21.00 WIB.

Laporan Polisi Nomor LP/B/18/IV/2025/SPKT/POLSEK SARIBU DOLOK mencatat bahwa pelapor, Mathias Girsang (47), seorang notaris, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saribudolok sekitar pukul 07.30 WIB.

Mathias menerima informasi dari warga bahwa ayahnya dalam kondisi kritis dan segera menuju rumah korban.

Di sana, ia mendapati sang ayah telah berada di atas mobil pick-up milik warga dalam keadaan bersimbah darah.

Ruslan Girsang sempat dibawa ke Klinik Katholik Saribudolok untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga :  Lumpur dan Banjir Hantam Parapat, RSUD Ikut Terendam

Tim medis menyatakan bahwa korban meninggal akibat luka tusuk yang dideritanya.

Menurut penyelidikan awal, motif pembunuhan adalah sakit hati yang telah lama terpendam akibat perselisihan harta warisan orang tua antara pelaku dan korban.

Pada pagi hari kejadian, Jasaman mendatangi rumah kakaknya dan langsung melakukan penusukan menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.

Kesaksian dari beberapa pihak keluarga, yakni Anneta Girsang (49), Gion Girsang, dan Nelly Saragih, memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam (pisau) dan satu asesoris pakaian warna abu-abu yang berlumuran darah.

“Kronologi kejadian dimulai ketika seorang warga Desa Mardingding mendatangi rumah Mathias Girsang sekitar pukul 06.45 WIB dan memberitahu bahwa ayahnya dalam kondisi kritis. Mathias langsung menuju rumah orang tuanya dan mendapati ayahnya sudah berada di atas mobil pick-up milik warga dalam keadaan berlumuran darah,” papar AKP Verry.

Baca Juga :  Mayat Lansia Ditemukan di Rumahnya di Hutabayu, Begini Hasil Pemeriksaan Polisi

Atas perbuatannya, Jasaman Girsang akan dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman berat.

“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa persoalan keluarga, terutama terkait warisan, sebaiknya diselesaikan secara damai dan musyawarah. Polres Simalungun akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya,” tegas AKP Verry Purba.

You cannot copy content of this page