Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Seorang pemuda berinisial HIYM alias Y (30), warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan puluhan butir ekstasi, Senin (14/7/2025) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, pelaku diamankan tim opsnal sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Antara Kanan, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
“Awalnya pada Senin 14 Juli 2025 malam diperoleh informasi bahwa adanya seseorang laki-laki membawa narkotika jenis ekstasi di Jalan Antara Kanan, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Jonni.
Mendapat informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat pelaku sesuai ciri-ciri yang dilaporkan sedang berada di atas sepeda motor Mio GT warna merah putih BK 3725 WAP.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan di tempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi satu paket sabu seberat bruto 0,37 gram, satu plastik bening berisi 10 butir ekstasi, serta satu plastik klip berisi 20 butir ekstasi dengan total keseluruhan 30 butir seberat bruto 10,91 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel Oppo warna biru, serta uang tunai Rp500 ribu dari kantong celana pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial Y di Jalan Parapat, tepatnya di samping Koin Bar.
Namun ketika petugas mencoba mengembangkan kasus dengan melacak nomor telepon orang tersebut, nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Pelaku Y kemudian diboyong ke Mapolres Pematangsiantar beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku HIYM alias Y sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni.













