Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Bawa 30 Butir Ekstasi dan Sabu, Pemuda Diciduk Polisi di Jalan Antara Siantar

453
×

Bawa 30 Butir Ekstasi dan Sabu, Pemuda Diciduk Polisi di Jalan Antara Siantar

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Seorang pemuda berinisial HIYM alias Y (30), warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan puluhan butir ekstasi, Senin (14/7/2025) malam.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, pelaku diamankan tim opsnal sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Antara Kanan, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga :  Pria 69 Tahun Ditangkap dengan 23,91 Gram Ganja di Warung Tuak Girsang Sipangan Bolon

“Awalnya pada Senin 14 Juli 2025 malam diperoleh informasi bahwa adanya seseorang laki-laki membawa narkotika jenis ekstasi di Jalan Antara Kanan, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Jonni.

Mendapat informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat pelaku sesuai ciri-ciri yang dilaporkan sedang berada di atas sepeda motor Mio GT warna merah putih BK 3725 WAP.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan di tempat.

Baca Juga :  Terduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Siantar Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 4,61 Gram 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi satu paket sabu seberat bruto 0,37 gram, satu plastik bening berisi 10 butir ekstasi, serta satu plastik klip berisi 20 butir ekstasi dengan total keseluruhan 30 butir seberat bruto 10,91 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel Oppo warna biru, serta uang tunai Rp500 ribu dari kantong celana pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial Y di Jalan Parapat, tepatnya di samping Koin Bar.

Baca Juga :  Kodim 0207 Temukan Ganja 47 Kg di Belakang USI, Serahkan ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar

Namun ketika petugas mencoba mengembangkan kasus dengan melacak nomor telepon orang tersebut, nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.

Pelaku Y kemudian diboyong ke Mapolres Pematangsiantar beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku HIYM alias Y sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni.

You cannot copy content of this page