Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Diduga Aniaya Wartawan, Kepala Desa Pegagan Julu VI Dairi Dilaporkan ke Polisi

785
×

Diduga Aniaya Wartawan, Kepala Desa Pegagan Julu VI Dairi Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Dairi, LIVESUMUT.com | Kepala Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Edward Sorianto Sihombing, resmi dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan itu dibuat oleh Bangun M.T. Manalu, Pimpinan Redaksi editorial24jam.com, bersama Abednego P.I. Manalu, Pimpinan Redaksi Inspirasi.online.

Keduanya melaporkan sang kades dengan nomor laporan LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT, tertanggal 4 September 2025.

Bangun M.T. Manalu mengisahkan, insiden terjadi pada Kamis pagi (4/9/2025) ketika ia bersama rekannya berkunjung ke kantor Desa Pegagan Julu VI untuk melaksanakan tugas jurnalistik.

“Awalnya kita datang berkunjung ke kantor desa Pegagan Julu VI ingin melakukan tugas jurnalistik lalu kami memperkenalkan diri,” ujar Bangun.

Namun, kedatangan mereka disambut dengan sikap dingin.

Kepala Desa Edward tampak risih dan justru menanyai dengan nada tinggi sambil meminta kartu identitas serta surat tugas.

Baca Juga :  Terduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Siantar Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 4,61 Gram 

Bangun mengaku sudah menjelaskan bahwa wartawan selalu membawa identitas lengkap, sembari menegaskan: “Jangan langsung emosi, Pak Kades. Saya dan teman-teman bersikap santun loh.”

Pernyataan itu rupanya membuat suasana semakin panas.

Dengan nada penuh emosi, Kades menumbuk meja dan membalas: “Jangan ajari saya sopan santun. Kamu tamu di sini. Panggil siapa ketua mu!”

Tidak berhenti di situ, Edward kemudian mendekati Bangun dan menendang perutnya.

Ia bahkan melontarkan ancaman akan memanggil ormas Pemuda Pancasila untuk menghadang wartawan.

Sekitar lima menit setelah keributan, seorang pria berbaju putih masuk ke kantor desa dan langsung menghantam wajah Bangun serta mendorong Abednego yang sudah berada di luar ruangan.

Kericuhan memuncak ketika Kepala Desa kembali melayangkan pukulan, terutama kepada Abednego yang berusaha merekam kejadian dengan ponselnya.

Baca Juga :  Dokter UGD Parapat Diduga Arogan, Suruh Staf Amankan Wartawan yang Hendak Konfirmasi Terkait Pasien

Sang kades bahkan mencoba merampas ponsel tersebut.

Tidak hanya itu, seorang perempuan yang belum teridentifikasi ikut menyerang Abednego dan berusaha merampas alat kerjanya.

Beberapa perangkat desa juga diduga terlibat dengan mencoba mengambil ponsel wartawan.

Ketegangan mencapai puncaknya ketika seorang pria lain muncul membawa celurit, diduga untuk mengintimidasi wartawan yang sudah menjadi korban kekerasan.

Akibat insiden brutal itu, Bangun mengalami lebam di wajah dan sakit pada bagian perut, sementara Abednego mengalami luka serupa serta trauma akibat kehilangan paksa ponselnya.

Insiden ini langsung mendapat perhatian dari kalangan pers.

Burju Simatupang, Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatera Utara, menegaskan bahwa tindakan kades tersebut mencederai demokrasi.

“Insiden itu telah menciderai kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sehingga perlu ditindak,” tegas Burju.

Baca Juga :  Gara-gara Rebutan Pembeli, Dua Pedagang Tissue Bentrok di Siantar Utara

Ia mendesak kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas semua pelaku, termasuk kepala desa.

Selain itu, pemerintah daerah diminta mengambil langkah konkret agar aparat desa tidak lagi bersikap arogan terhadap pers maupun masyarakat.

“Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, ancaman, dan intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Dairi.

Publik menanti langkah cepat polisi dalam mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat desa terhadap insan pers.

Di tengah sorotan publik, suara tegas kalangan jurnalis dan organisasi pers semakin menguat, kebebasan pers tidak boleh diintimidasi oleh kekuasaan.

You cannot copy content of this page