Scroll untuk baca artikel
Daerah

Operasi Sat Narkoba Siantar Berhasil Amankan Dua Pengedar dan 92,78 Gram Sabu

200
×

Operasi Sat Narkoba Siantar Berhasil Amankan Dua Pengedar dan 92,78 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

P.Siantar LIVESUMUT.com – Upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar kembali menunjukkan hasil signifikan. Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers di Mako Polres pada Senin (24/11/2025) siang, mengumumkan keberhasilan mengungkap kasus peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 92,78 gram.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Wakapolres Kompol Budiono, didampingi Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penangkapan dua tersangka pada Jumat (21/11/2025). Kedua pelaku, masing-masing seorang pria berinisial FEPAG (37) dan seorang wanita berinisial FS (34), diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Anggrek Raya 3, Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Baca Juga :  AKP Irwanta Sembiring Ajak Pelajar SMA Negeri 3 Siantar Jadi Pelopor Anti-Narkoba

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu seberat 0,17 gram, dua unit telepon genggam milik para tersangka, serta satu koper hitam berisi tas yang di dalamnya terdapat 404 paket sabu dengan bruto 89,72 gram. Selain itu turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, dan sebuah kotak blender yang di dalamnya tersimpan 10 paket sabu seberat 1,02 gram.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 421 paket sabu dengan total berat bruto 92,78 gram. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai pengedar dan resmi ditahan.

Baca Juga :  Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Silaturahmi ke Kantor BNNK

“Hingga saat ini total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 421 paket jenis sabu dengan total berat bruto 92,78 gram. Hingga kini kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai pengedar dan telah lakukan penahanan dan hukumnya pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap AKP Irwanta Sembiring.

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan keselamatan masyarakat.

You cannot copy content of this page