P. Siantar, LIVESUMUT.com – Polres Pematangsiantar melalui personel piket Polsek Siantar Martoba menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Rakutta Sembiring Gang Selamat, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (11/1/2026) siang sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan tersebut pertama kali diterima oleh Operator Call Center 110 dari seorang warga berinisial LM br. P. Pelapor mengaku mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh RS dan FS.
“Pelapor menyampaikan bahwa dirinya didorong pada bagian wajah menggunakan tangan serta dilempar jeruk ke tubuhnya, sehingga mengakibatkan kelopak mata kiri mengalami sedikit bengkak,” ujar IPTU Agustina.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi ke piket Polsek Siantar Martoba. Personel kepolisian pun segera mendatangi lokasi kejadian dan menemui pelapor serta terlapor.
Di tempat kejadian perkara, petugas melakukan pendekatan persuasif dengan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, yang turut didampingi oleh orang tua maupun keluarga masing-masing. Melalui proses problem solving tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dan telah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dengan poin-poin yang disetujui bersama,” pungkas IPTU Agustina.
Langkah problem solving ini menjadi wujud komitmen Polres Pematangsiantar dalam mengedepankan penyelesaian yang humanis, cepat, dan berkeadilan, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.













