P.SIDIMPUAN| LIVESUMUT.com – Praktik penyalahgunaan dokumen internal kembali mencoreng institusi.
Surat Keputusan (SK) milik puluhan anggota di lingkungan Polres Padangsidimpuan diduga “disulap” menjadi alat pengajuan pinjaman bank oleh oknum tertentu.
Dalam konferensi pers, Senin (06/04/2026), Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna mengungkap, kasus ini merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan tersangka berinisial RL dan SHL.
“Peristiwa ini terjadi sejak 2021 hingga 2025, dengan total korban mencapai 34 personel,” ujarnya.
Modus yang digunakan yakni memanfaatkan SK anggota untuk pengajuan kredit di Bank BRI. Para korban dijanjikan imbalan, namun faktanya tidak pernah terealisasi.

Sebaliknya, mereka justru harus menanggung cicilan dari pinjaman tersebut.
Lebih jauh, penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan pimpinan.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan tanda tangan tersebut tidak identik atau dipalsukan,” tegas Kapolres.
Penyidikan juga mengungkap aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembangunan gudang arang beserta fasilitasnya. Aset tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Terkait proses pencairan kredit, polisi menyebut pihak perbankan tetap menjalankan prosedur dengan menghadirkan pemilik SK.
Namun, tersangka diduga memanfaatkan situasi dengan bujuk rayu dan janji keuntungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat praktik tersebut terjadi di lingkungan internal aparat penegak hukum.







