Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Sat Narkoba Polres Simalungun Grebek Bandar Sabu, Amankan Barang Bukti 8,74 Gram

403
×

Sat Narkoba Polres Simalungun Grebek Bandar Sabu, Amankan Barang Bukti 8,74 Gram

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan sikap tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tim berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat 8,74 gram di Huta 1, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (18/9/2025).

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Jumat sore (19/9/2025) menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak peredaran narkoba secara konsisten.

“Sat Narkoba kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika di wilkum Simalungun,” ujarnya dengan tegas.

Baca Juga :  Jenazah Perantau Ditemukan di Rumah Kos, Polsek Siantar Utara Fasilitasi Hingga Pemakaman

Tersangka yang diamankan adalah Parlindungan Siringoringo alias Patkai (39), seorang wiraswasta warga setempat.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Huta 1, Nagori Purwodadi.

“Mendapat informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi dimaksud,” jelas Kasat Narkoba Henry.

Hanya dalam waktu satu jam sejak informasi diterima, tepat pukul 18.00 WIB, personel Sat Narkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Upaya ini berhasil membuktikan respons cepat dan ketegasan tim di lapangan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat sampah belakang rumah.

Baca Juga :  Longsor di Pematang Silampuyang Makin Parah, Akses Jalan Terancam Putus

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat brutto 8,74 gram
  • 1 unit handphone Android merek Vivo warna hitam
  • Uang tunai Rp 200.000 diduga hasil transaksi narkoba
  • 1 bal plastik klip kosong
  • 1 buah dompet kecil
  • 1 unit timbangan digital.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya,” ungkap Kasat Narkoba Henry.

Dalam pengembangan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang bernama Ito Bella yang berdomisili di Dolok Melangir.

Pengakuan ini membuka peluang besar bagi Sat Narkoba untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Baca Juga :  Tim Intel Korem 022/PT Berhasil Bongkar Peredaran 701 Butir Ekstasi di Labuhan Batu

“Tim akan melaksanakan gelar perkara untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah Henry, memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Keberhasilan operasi ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

Dukungan aktif warga membuat upaya pemberantasan narkoba semakin efektif dan cepat ditangani.

Dengan barang bukti hampir 9 gram sabu, kasus ini menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Simalungun tidak hanya fokus pada kasus besar, tetapi juga tegas menindak semua bentuk peredaran narkotika, sebagai wujud komitmen menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.

You cannot copy content of this page