Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
TNI/Polri

Polres Simalungun Bantah Tuduhan Pungutan Uang dalam Kasus Penangguhan Penahanan

401
×

Polres Simalungun Bantah Tuduhan Pungutan Uang dalam Kasus Penangguhan Penahanan

Sebarkan artikel ini

Simalungun(Sumut), LIVESUMUT.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta oleh Satreskrim Polres Simalungun terkait penangguhan penahanan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pihak Kepolisian Polres Simalungun dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut, Rabu (20/11/2024).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH., menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Warga Resah Musik Keras, Polsek Siantar Marihat Beri Himbauan ke Pemilik Kedai Tuak

Penangguhan penahanan terhadap tersangka diberikan berdasarkan permohonan resmi dari keluarga dan kesepakatan damai antara korban dan tersangka, sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.

“Kami tidak pernah meminta atau menerima uang dalam bentuk apapun terkait penangguhan penahanan ini. Proses penangguhan murni diputuskan berdasarkan pertimbangan hukum dan kemanusiaan setelah korban mencabut laporan dan menyepakati perdamaian,” ujar AKP Herison Manulang.

Wiwik Untari, istri salah satu tersangka, juga memberikan pernyataan klarifikasi.

Ia menegaskan bahwa tidak ada permintaan uang dari pihak kepolisian dalam proses tersebut.

Baca Juga :  Personel Polsek Siantar Timur Sambangi Pengrajin Ulos, Beri Himbauan Kamtibmas dan Call Center 110

“Kami telah berdamai dengan korban dan memohon penangguhan penahanan, yang dikabulkan tanpa ada permintaan uang sepeser pun. Kami justru berterima kasih kepada pihak kepolisian atas kebijakan humanis ini,” ungkap Wiwik saat diwawancarai di Tebing Tinggi pada Rabu, 10 November 2024.

Pihak Polres Simalungun mengecam keras penyebaran informasi tidak benar yang berpotensi merusak citra institusi kepolisian.

Kapolres Simalungun memastikan bahwa langkah hukum akan ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebarkan berita palsu tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pastikan berita yang diterima bersumber dari fakta yang jelas,” tambah AKP Herison.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Kurang dari Sepekan di Simalungun

Polres Simalungun berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan transparansi dan akuntabilitas, serta terus mendukung upaya restorative justice sebagai wujud pelayanan humanis kepada masyarakat.

Advertisement
Advertisement
ADVERTISEMENT

You cannot copy content of this page