Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Peristiwa

BSS Ditangkap di Hotel Alexander Graha Pematangsiantar, Simpan Sabu 4,47 Gram

563
×

BSS Ditangkap di Hotel Alexander Graha Pematangsiantar, Simpan Sabu 4,47 Gram

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria asal Kabupaten Simalungun diamankan di sebuah kamar hotel bersama barang bukti sabu seberat 4,47 gram.

Pria berinisial BSS (36), warga Jalan Jombit, Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun itu ditangkap petugas di Hotel Alexander Graha, Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya seorang tamu hotel yang datang dari Simalungun untuk menjual sabu di Kota Pematangsiantar. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Sat Resnarkoba.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Siantar Amankan RK dengan Barang Bukti 0,34 Gram Sabu

“Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki datang dari Kabupaten Simalungun akan menjual sabu di Kota Pematangsiantar dan sedang menginap di Hotel Alexander Graha,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH.

Foto: Barang Bukti.

Saat dilakukan penyelidikan, tim melihat aktivitas mencurigakan di kamar nomor 404 hotel tersebut. Polisi langsung menggerebek kamar itu dan mendapati BSS di dalamnya. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu kotak rokok Surya berisi satu paket sabu di saku celana kiri pelaku, serta satu unit ponsel Realme warna biru dari tangannya.

Baca Juga :  Seorang Pria di Siantar Utara Mengaku Dipukul Juru Parkir, Polisi Turun ke TKP

Tak berhenti di situ, penggeledahan di kamar tersebut kembali menemukan dua paket sabu tambahan di atas meja dan satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman mineral lengkap dengan pipetnya.

Total barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku mencapai 4,47 gram bruto. Saat diinterogasi, BSS mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial AP.

“Dari hasil interogasi, tersangka BSS mengaku tiga paket sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial AP. Lalu tim melakukan pengembangan terhadap AP di Sondi Raya, Kabupaten Simalungun, tetapi tidak ditemukan dan nomor HP-nya juga tidak aktif lagi,” tambah AKP Irwanta.

Baca Juga :  Wanita 48 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Siantar Martoba, Polisi Olah TKP

Kini, BSS sudah resmi ditahan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka BSS sudah ditahan guna diproses mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

Advertisement
Advertisement
ADVERTISEMENT

You cannot copy content of this page