P. Siantar, LIVESUMUT.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Martoba kembali menunjukkan perannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dengan menyelesaikan keluhan warga melalui pendekatan problem solving. Kali ini, persoalan sewa bangunan lapak di Pasar Pagi Rindam, Jalan Rindam I, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, berhasil diselesaikan secara damai, Rabu (14/1/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Penyelesaian masalah tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara, AIPTU Januar Butarbutar, setelah menerima keluhan dari pihak pertama berinisial DH bersama sejumlah pedagang lainnya. Mereka keberatan atas adanya pungutan sewa bangunan tempat berjualan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak kedua berinisial ANM.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak pertama menilai bangunan lapak tersebut berada di atas tanah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya tidak disewakan dan dapat digunakan secara gratis oleh warga sekitar. Namun, pihak kedua telah menguasai dan memanfaatkan bangunan tersebut selama bertahun-tahun dengan alasan telah membangunnya.
Menindaklanjuti hal itu, AIPTU Januar Butarbutar bersama Lurah Setia Negara dan Babinsa menggelar mediasi di Kantor Kelurahan Setia Negara, Jalan Abdi Negara. Dalam suasana dialog yang kondusif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
“Hasil mediasi, pihak kedua sepakat tidak lagi mengutip uang sewa dan mempersilakan warga menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat berjualan,” ujar AKP Martua Manik.
Kesepakatan damai tersebut diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan bermaterai oleh kedua pihak. Dengan demikian, persoalan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.
“Masalah ini diselesaikan melalui problem solving, dan kedua belah pihak sepakat berdamai,” pungkas AKP Martua Manik.













