Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemkab dan DPRD Samosir Sepakati 11 Propemperda 2026, Perkuat Fondasi Hukum Pembangunan Daerah

94
×

Pemkab dan DPRD Samosir Sepakati 11 Propemperda 2026, Perkuat Fondasi Hukum Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini

Samosir, LIVESUMUT.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir resmi menetapkan 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Selasa (20/01/2026).

Penandatanganan Propemperda disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Sarhochel Tamba dan Osvaldo Simbolon, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, serta perwakilan seluruh fraksi DPRD.

Penetapan Propemperda ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis melalui program yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

Baca Juga :  Monumen Raja Sang Naualuh Damanik Diresmikan di Pematangsiantar

Sebanyak 11 Propemperda yang ditetapkan akan dibahas dalam tiga masa sidang antara DPRD dan Pemkab Samosir sepanjang tahun 2026. Ranperda tersebut meliputi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Samosir, Rencana Induk Pengembangan Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok, perubahan Perda tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pungutan Wisatawan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan, perubahan RTRW Kabupaten Samosir Tahun 2025–2045, Manajemen Pendidikan, serta Penyertaan Modal kepada BUMD Aneka Usaha.

Selain itu, DPRD dan Pemkab Samosir juga menetapkan Ranperda yang bersifat wajib, yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun 2026, dan APBD Tahun 2027.

Baca Juga :  Pemkab Palas dan Madina Sepakat Buka Jalan Penghubung, Waktu Tempuh Terpangkas 3 Jam

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun infrastruktur hukum yang kokoh bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Penetapan berbagai regulasi ini bermuara pada efektivitas dan percepatan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Ariston.

Ariston juga mengapresiasi DPRD Samosir atas sinergi dan kerja sama yang terjalin baik selama proses penetapan Propemperda. Ia menekankan pentingnya kesiapan perangkat daerah sebagai leading sector agar mampu menyiapkan substansi, naskah akademik, serta argumentasi yang kuat dalam setiap pembahasan Ranperda, termasuk saat pelaksanaan public hearing.

“Kami meyakini dengan kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif, seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dapat dibahas secara tuntas dan melahirkan Perda yang taat asas, berkeadilan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD Samosir 2027 Resmi Dibuka, 11 Program Prioritas Disiapkan

Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon meminta komitmen seluruh pimpinan OPD dan anggota DPRD untuk serius dalam pembahasan lanjutan agar seluruh Ranperda dapat ditetapkan sesuai jadwal.

“Seluruh Ranperda yang ditetapkan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung visi dan misi Pemkab Samosir,” ungkap Nasip.

Ia juga berharap, melalui penerapan Perda yang berkualitas, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Samosir dapat terus meningkat sehingga secara bertahap mampu mencukupi kebutuhan daerah dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

You cannot copy content of this page