PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Seorang pria berusia 24 tahun ditangkap polisi di Kota Pematangsiantar setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam tas dan kantong bajunya. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Sudirman, Gang Kopral, Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku yang diamankan berinisial GPP (24), warga Huta II Pondok Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan sabu di Jalan Sudirman Gang Kopral.
“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Gang Kopral,” ujar AKP Irwanta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka GPP yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 5912 WV.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe, yang berada di dalam tas hitam milik tersangka. Selain itu, ditemukan pula satu paket sabu lainnya dari kantong sebelah kiri baju tersangka.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp180.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit telepon seluler merek Vivo.
Dari hasil pemeriksaan awal, total barang bukti yang diamankan sebanyak enam paket sabu dengan berat bruto 2,56 gram.
Saat diinterogasi, tersangka GPP mengakui bahwa seluruh sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“GPP sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.









